Pemkab Kuningan Dorong Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Pemkab Kuningan Dorong Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong semua tempat usaha wisata, hotel, tempat hiburan, rumah makan, supermarket dan sektor lainnya termasuk dinas agar menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu selaku juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan mengatakan, aturan penerapan aplikasi PeduliLindungi ini seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan yang terbaru terkait penerapan PPKM di Kabupaten Kuningan yang kini masuk level 2. PPKM Level 2 ini ada beberapa kelonggaran aturan pembatasan kegiatan masyarakat namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

\"Meski sudah masuk level 2, namun kita tetap tidak boleh lengah untuk tetap menerapkan protokol kesehaan ketat 5M. Ditambah lagi, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang pernah terjadi pada bulan April hingga Agustus lalu, kita coba terapkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor usaha mulai dari pariwisata, tempat hiburan, hotel, supermarket termasuk dinas-dinas yang banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Disdukcapil, Disnakertrans dan lainnya,\" ungkap Ibe-panggilan akrab Indra Bayu- kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin (21/9).

Pada aplikasi PeduliLindungi, kata Ibe, terdapat fitur untuk mendeteksi status kesehatan penggunanya. Apakah dia terpapar Covid-19, pernah kontak erat hingga mendeteksi seseorang tersebut telah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum.

\"Jadi masyarakat mulai sekarang harus sudah mempunyai aplikasi PeduliLindungi di handphone dan melakukan registrasi. Nanti saat akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau masuk ke tempat wisata dan lainnya, cukup memindai kode QR yang telah disediakan. Nanti langsung ada laporan di handphone seseorang tersebut boleh masuk atau tidak,\" ujar Ibe.

Dijelaskan Ibe, ada empat kriteria warna yang menunjukkan seseorang boleh masuk atau tidak ke suatu kawasan atau tempat keramaian. Yakni warna hitam, merah, kuning dan hijau.

\"Jika lampu menunjukkan warna hitam, artinya pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini otomatis tidak boleh masuk ke tempat umum dan dipersilakan pulang untuk isoman,\" ungkap Ibe.

Sedangkan untuk pengguna yang hasil scan QR menunjukkan warna merah, artinya pengunjung tersebut belum divaksin Covid-19. Bagi mereka pun, kata Ibe, tidak boleh masuk ke tempat umum.

\"Kalau ada pengunjung yang menunjukkan warna kuning, artinya dia sudah melakukan vaksinasi tahap satu. Dia diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Bagi yang warna hijau, artinya dia sudah divaksin lengkap dan memiliki status aman sehingga boleh masuk,\" ujar Ibe. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: