Penyertaan Modal Daerah untuk Investasi

Penyertaan Modal Daerah untuk Investasi

KUNINGAN – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan pandangan umum (PU) terhadap empat raperda dalam rapat paripurna, Kamis (7/10). Salah satunya disampaikan Fraksi Partai Demokrat. Melalui Sekretaris Fraksi Partai Demokrat sekaligus sebagai Jubir, Rany Febriani SS MHum menyampaikan berbagai catatan dan penelaahan, serta pandangan umum.

Fraksi Demokrat setuju adanya Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, asal dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang transparan, akuntabel dan disesuaikan dengan kemampuan daerah dari surplus APBD. Penyertaan modal daerah merupakan bagian dari investasi langsung, sehingga dalam penyertaan modal tersebut harus memenuhi syarat adanya analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko. “Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan terkait analisis tersebut,” kata Rany.

Kemudian mengenai Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya Fraksi Partai Demokrat menyetujui dibentuknya Raperda tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dalam pasal 3 mengatur mengenai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, analisis standar belanja ditetapkan paling lama tahun 2022.

“Otomatis Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut. Pengelolaan keuangan daerah yang baik harus akuntabel, transparan, dan memiliki hasil guna yang optimal dan efektif serta efisien,” ujarnya.

Dijelaskan, permasalahan seputar penerapan akuntansi dalam pengelolaan keuangan daerah biasanya bersumber dari regulasi dari sistem akuntansi yang berubah dan terkadang saling bertentangan, terbatasnya terhadap pengetahuan akuntansi, SDM yang belum memadai, yang menyebabkan Pemerintah Daerah mengalami kesulitan dalam menentukan ketentuan mana yang harus diikuti serta validitas data neraca keuangan daerah, khususnya data aset tetap menjadi bias. “Bagaimana pemerintah daerah mensiasati hal tersebut,” tanya Rany. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: