Cegah Korupsi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum

Cegah Korupsi, Kejari Beri Penyuluhan Hukum

KUNINGAN – Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada perangkat desa sewilayah Kecamatan Pasawahan, Kamis (3/11).

Bertempat di Aula Kecamatan Pasawahan, kegiatan penerangan hukum tersebut diikuti oleh kepala desa dan perangkat seperti sekretaris desa, bendahara, kasi kesra serta ketua BPD dari 10 desa di Kecamatan Pasawahan. Acara yang mengangkat tema “Peran Kejaksaan dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” tersebut menghadirkan pembicara Kasi Intelijen Kejari Kuningan Aryansa SH dan Kabid Pemdes DPMD Akhmad Faruk serta Dirut Perumda BPR Kuningan H Dodo Warda.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH melalui Kasi Intelijen Aryansa SH mengatakan, kegiatan penyuluhan tersebut merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait Pembinan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Dijelaskan, kegiatan penerangan hukum tersebut sebagai salah satu upaya preventif edukatif untuk para perangkat desa agar jangan sampai terjebak dalam praktik tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara dan dirinya sendiri.

\"Tidak menutup kemungkinan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya ada celah atau rawan penyimpangan. Oleh sebab itu untuk mengelola dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar-benar dilaksanakan dengan baik,\" ungkap Aryansa.

Menurut Aryansa,  tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,\" beber Aryansa.

Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya, kata Aryansa, bisa saja terjadi karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.

\"Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang ternyata berdampak menimbulkan kerugian negara. Oleh sebab itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut. Kami hadir untuk melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya. Sehingga jargon ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’ dapat diterapkan dengan baik,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: