Oknum Satpam Kejari dapatkan Sabu Hasil Ngutil saat Pemusnahan Barbuk

Oknum Satpam Kejari dapatkan Sabu Hasil Ngutil saat Pemusnahan Barbuk

KUNINGAN - Penyidik Satres Narkoba Polres Kuningan telah merampungkan pemeriksaan oknum petugas Satpam Kejaksaan Negeri Kuningan berinisial NN yang tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu. Mengejutkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan tersangka NN mendapatkan lima paket kecil sabu tersebut dari hasil mengutil saat giat pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada tahun 2019 silam.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi dalam gelar ekspose di ruangan Satres Narkoba kemarin mengungkapkan kronologi awal pengungkapan kasus narkoba yang menjerat seorang oknum petugas Satpam Kejaksaan tersebut. Yaitu diawali dari penangkapan tersangka UM (42) warga Cijoho, Kecamatan Kuningan, sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl. Dalam penggeledahan tersebut, ternyata petugas juga mendapati barang haram jenis sabu yang terbungkus lima paket kecil siap edar.

\"Dari penangkapan tersangka UM tersebut kemudian kami kembangkan, yang ternyata diperoleh keterangan barang haram tersebut dia dapat dengan cara membeli dari NN yang ternyata merupakan petugas Satpam Kejari Kuningan. Atas informasi tersebut kemudian kami lanjutkan penangkapan NN di rumahnya juga di daerah Cijoho tanpa perlawanan berarti,\" ungkap Otong kepada awak media, Jumat (12/11).

Dari pemeriksaan terhadap NN, lanjut Otong, pihaknya dibuat terkejut ternyata barang bukti sabu sebanyak 5 paket tersebut didapat dari hasil mengutil saat kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2019 lalu. Kala itu, NN yang ikut menjadi panitia dalam giat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kajari bersama bupati, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan Kalapas, ternyata pelaku sempat menyelipkan sebagian kecil barang bukti sabu sitaan tersebut ke dalam saku celananya sebelum dimusnahkan.

\"Sebelum pemusnahan, pelaku sempat menyelipkan sebagian barang sitaan yaitu lima paket sabu ke dalam sakunya. Setelah acara selesai, pelaku kemudian membawa barang haram tersebut dan menyimpannya di Pos Satpam Kejari selama tiga bulan. Sampai akhirnya dia bawa pulang dan disimpan lagi di rumahnya selama satu tahun hingga kemudian dijual kepada UM seharga Rp300.000,\" ungkap Otong.

Rupanya, lanjut Otong, perbuatan tersangka mencuri barang bukti sabu hasil sitaan yang akan dimusnahkan tersebut ternyata bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pelaku sempat melakukan hal serupa pada saat giat pemusnahan pada tahun 2018.

\"Pada tahun 2018, pelaku juga mengutil barang sitaan sabu dan berhasil menjualnya. Tapi untuk yang tahun 2019 kami bisa ungkap,\" ujarnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Otong, pihaknya telah mengamankan lima paket sabu seberat 1,13 gram dan 120 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexiphenydil. Atas perbuatannya, lanjut Otong, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: