Terciduk, Anggota Geng Motor Pesta Sabu

Terciduk, Anggota Geng Motor Pesta Sabu

KUNINGAN - Satu lagi kasus penyalahgunaan narkoba berhasil dibongkar jajaran Satres Narkoba Polres Kuningan dengan mengamankan empat pemuda anggota geng motor XTC. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti 0,5 gram sabu yang ternyata didapat dari hasil transaksi dengan seorang narapidana Lapas Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kontrakan di daerah Caracas, Kecamatan Cilimus, 10 November lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati empat pemuda anggota geng motor XTC sedang pesta narkoba.

\"Berdasar informasi dari masyarakat tentang keberadaan sekelompok pemuda di sebuah rumah kontrakan yang diduga tengah pesta narkoba. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan, ternyata benar di dalamnya kami dapati mereka dengan barang bukti satu paket sabu berikut alat hisap dari botol air mineral,\" ungkap Otong.

Otong mengatakan, empat pemuda tersebut masing-masing berinisial Hen, Sut dan Sam merupakan warga Ciawigebang serta seorang lagi Dan warga Caracas. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku tersebut, lanjut Otong, diperoleh keterangan barang haram tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial Ag yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Kuningan. Pelaku membeli sabu seberat 0,5 gram tersebut seharga Rp 575.000.

\"Ya, kasus narkoba kali ini merupakan kendali seorang napi Lapas Kuningan berinisia Ag. Pelaku bertransaksi dengan Ag melalui handphone, kemudian Ag akan memerintahkan seseorang untuk mengirimkan barang haram pesanan tersebut di sebuah tempat yang sudah disepakati yaitu di daerah sirkuit Pacuan Kuda Cijoho. Sedangkan uangnya sistem transfer,\" ujar Kasat Narkoba.

Otong menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mencari keberadaan kurir sekaligus kemungkinan bandar besarnya. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengorek informasi dari Ag terkait kemungkinan jaringan peredaran narkoba tersebut.

\"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya. Mudah-mudahan kita bisa ungkap jaringan besarnya agar Kabupaten Kuningan terbebas dari narkoba,\" tegas Otong.

Terhadap para pelaku, Otong mengatakan, pihaknya menjerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: