Pembangunan Kandang Ayam di Ciawi Berlanjut

Pembangunan Kandang Ayam di Ciawi Berlanjut

KUNINGAN - Pembangunan kandang ayam di Desa Ciawigebang yang jaraknya hanya sekitar 80 meter dari Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash dan juga perumahan warga, ternyata masih terus berlanjut. Padahal, diperoleh kabar hingga saat ini pembangunan kandang ayam tersebut belum mengantongi izin.

Hal tersebut diketahui dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut menjawab surat dari Ikatan Keluarga Pondok Pesantren Modern Al-Ikhlash (IKPPMI) perihal perizinan pembangunan kandang ayam.

Langkah-langkah persuasif terus dilakukan oleh para alumni pondok pesantren ini. Salah satunya dengan menemui Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH yang bertepatan pada malam hari santri nasional 21 Oktober 2021 lalu.

Bupati Kuningan yang kala itu didampingi oleh dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Satpol PP, menyampaikan jika memang belum ada izin, seharusnya pembangunan kandang ayam tersebut jangan dilanjutkan.

Keseriusan Bupati Kuningan pun disambut dengan sigap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan memberikan surat teguran serta pemasangan himbauan agar pembangunan kandang ayam ini tidak dilanjutkan.

Hanya saja patut disayangkan, hingga saat ini terlihat aktivitas pembangunan kandang ayam yang meresahkan warga dan Ponpes Al-Ikhlash tersebut masih berlanjut. Tampak beberapa pekerja masih melakukan aktivitasnya, dan hal tersebut diketahui oleh salah satu ustad pengajar di Al-Ikhlas, Ustad Irfan.

Sementara itu, Anton selaku Ketua IKPPMI, sangat menyayangkan pembangunan kandang ayam yang belum berizin masih tetap dilaksanakan.

“Kami dari IKPPMI berharap pemerintah daerah bisa bertindak tegas, dan kami yakin Pak Bupati orang yang sangat paham terkait hukum. Beliau bisa bertindak tegas, apalagi bangunan tersebut belum berizin,” harap Anton, Senin (22/11).

Hal senada disampaikan oleh Yunus. Sebagai alumni Ponpes Al-Ikhlash jebolan tahun 1999, Ia menganggap bahwa ketika aturan tertulis saja tidak diikuti, bagaimana dengan norma yang tidak tertulis.

“Surat penolakan warga dan pondok pesantren jelas ada, kemudian DPMPTSP belum mengeluarkan izin, kok pembangunan masih berlanjut?,” ketusnya.

Yunus berharap, kalau pun ada oknum yang menjamin keamanan dari pembangunan kandang ayam tersebut, Ia meyakini kalau hukum di Negara Indonesia lebih kuat dari oknum.

“Saya sih berharap cepat sadar saja ya,” pungkas pria berkulit putih itu.

Hingga saat ini pula belum ada penjelasan atau tanggapan dari pihak perusahaan yang sedang membangun kandang ayam di sekitar Ponpes Al-Ikhlash Ciawilor Ciawigebang Kuningan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: