Pilkades Harus Tetap Patuhi Prokes

Pilkades Harus Tetap Patuhi Prokes

KUNINGAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kuningan Saw Tresna Septiani SH, mengingatkan penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada hari H pelaksanaan, 28 November 2021. Penerapan prokes, baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan Pilkades, sangat penting dilakukan karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Karena pelaksanaan Pilkades serentak ini dilaksanakan di masa pandemi Covid 19, kami mengimbau agar pelaksanaannya wajib melaksanakan protokol kesehatan. Selebihnya, kami mendoakan Pilkades serentak tahun 2021 bisa berjalan dengan baik, dan dapat melahirkan pemimpin desa yang benar-benar hasil demokrasi yang merupakan pilihan rakyat,” ujar Tresna saat diwawancarai Radar Kuningan di gedung DPRD, Rabu (24/11).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kuningan telah menerima sejumlah aspirasi dan keluhan terkait persiapan Pilkades. Adapun catatan kritis terkait aturan Pilkades yang masih banyak kekurangan merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pilkades.

Aspirasi terkait Pilkades yang sebelumnya diterima Komisi I berdasarkan aturan tersebut, di antaranya tidak adanya petunjuk jenis formulir untuk kebutuhan daftar pemilih, formulir pencalonan, formulir hasil perolehan suara, formulir rekap hasil perolehan suara, dan formulir pengaduan.

Kemudian, tidak adanya contoh specimen surat suara, tidak adanya petunjuk teknis suara sah dan tidak sah, tidak adanya petunjuk teknis pencetakan surat suara, tidak adanya aturan pengawasan, serta tidak adanya pasal yang menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa perselisihan hasil penghitungan suara.

“Sudah kami sampaikan kepada mitra kerja kami, yaitu DPMD pada Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dijadwalkan. Pada saat itu, DPMD menjelaskan bahwa kekurangan-kekurangan tersebut akan diakomodir dalam Perbup yang akan dibuat dan diperbaiki,” jelas Tresna.

“Dengan demikian Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2021 mudah-mudahan sudah lebih sempurna, sehingga kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangan tersebut tidak akan lagi menjadi kendala pada pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 28 November 2021 mendatang,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini berharap, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, panitia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memperhatikan regulasi yang ada.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak, kata Tresna, para panitia dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatnya dari bimtek, sehingga tidak akan mengalami kesulitan pada saat pelaksanaannya nanti.

“Bimtek itu kan dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021, serta untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas panitia pemilihan kepala desa, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa secara tertib, aman dan lancar,” ucap Tresna.

“Bimtek yang dilaksanakan mudah-mudahan dapat meningkatkan kualitas pemahaman dan pengetahuan serta wawasan tentang bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, aman dan tertib,” tambahnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: