Pengelolaan Dana BOS Harus Tepat Sasaran
KUNINGAN–Pemerintah daerah melalui Disdikbud Kuningan mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD). Adapun jumlah peserta dalam kegiatan ini sejumlah 192 orang dari 32 kecamatan dengan masing-masing 2 orang kepala sekolah, 2 bendahara dan 2 orang operator.
Ketua Panitia Rizal Arif Gunawan SE MSi mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar setiap sekolah mempersiapkan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan dana BOS secara benar dan sesuai peraturan. Sehingga hasilnya mempunyai nilai yang positif dan akuntabel.
“Adapun peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS Sekolah Dasar bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas dalam pengelolaan dana BOS,” kata Rizal Arif dalam keterangan persnya, kemarin (8/12).
Dia menyebut, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari di Hotel Ayong Linggarjati, Kuningan. Beberapa materi kegiatan meliputi implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 19 Tahun 2021, tata cara pengelolaan dan pelaporan BOS tahun 2021, serta tata kelola keuangan dan aset.
“Sedangkan narasumber materi disampaikan langsung Sekretaris Disdikbud H Muhammad Mutofid SH MT dan Kepala BPKAD Dr A Taufik Rohman MSi MPd,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi menuturkan, selain sebagai wahana memperluas wawasan keilmuan dalam pengelolaan dana BOS, kegiatan ini sebagai bentuk persiapan penerimaan BOS tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 19 Tahun 2021.
“Semoga seluruh satuan pendidikan dapat memahami mekanisme dalam pengelolaan dana BOS. Sehingga seluruh pengelolaan dana BOS dapat berjalan lancar secara fleksibilitas, efesien, efektif dan mengedepankan akuntabilitas,” tandasnya.
Pihaknya secara institusi serius dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS. Pembinaan serta pengawasan dilakukan mulai perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan.
“Karena dana BOS berpengaruh dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Kuningan. Diharapkan seluruh satuan pendidikan agar dapat memahami dan melaksanakan pengelolaan dana BOS, sesuai Permendikbud Nomor 06 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana BOS,” terangnya.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, kemudian kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawab. Acuannya tetap menggunakan komponen penggunaan dana BOS.
“Selama masa pandemi Covid-19, aturan alokasi untuk pemenuhan protokol kesehatan di sekolah diperbolehkan. Lalu untuk menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, kepala sekolah harus sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensi dari penggunaan dana BOS,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, sistem pelaporan dana BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini, kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Bahkan di tengah kondisi darurat, sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.
“Kepala sekolah dan bendahara dari pengelolaan dana BOS agar membuat perencanaan dengan baik dan benar. Perencanaan yang dibuat oleh sekolah betul-betul disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, sehingga Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan sekolah,” tandasnya.
Dalam hal pembelanjaan, Ia berharap, sekolah agar betul-betul patuh dengan apa yang sudah direncanakan seperti belanja modal harus dibelanjakan modal, belanja barang jasa harus dibelanjakan jasa. Begitupun belanja pegawai harus dibelanjakan untuk pegawai. “Jangan sampai keluar dari regulasi itu. Karena akan menjadi masalah,” pesannya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: