Bejat, Karyawan Toko Bangunan Cabuli Cucu Majikan

Bejat, Karyawan Toko Bangunan Cabuli Cucu Majikan

KUNINGAN –Seorang karyawan toko bangunan asal Kecamatan Ciawigebang berinisial  S (33), tega mencabuli seorang bocah berusia 7 tahun yang merupakan cucu dari majikan tempatnya bekerja. S pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit PPA Iptu Suhandi mengungkapkan, tersangka S ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa (14/12) lalu tanpa perlawanan berarti. Penangkapan S, kata Suhandi, dilakukan atas laporan dari orang tua korban yang mengetahui anaknya telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.

\"Awalnya orang tua korban mendapat laporan dari guru yang melihat ada perubahan sikap korban saat di sekolah. Dia yang biasanya periang, menjadi pemurung dan sering melamun. Hingga akhirnya, orang tua korban mendapat pengakuan yang mengejutkan bahwa dia telah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku,\" ujar Suhandi.

Berdasar keterangan korban, lanjut Suhandi, perbuatan cabul tersebut sudah terjadi tiga kali. Dua kali dilakukan di kamar mandi toko material dan satu kali di kandang kambing belakang toko.

\"Jadi selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya yang juga pemilik toko material, sedangkan kedua orang tuanya bekerja di Jakarta. Pelaku adalah karyawan toko material tersebut sekaligus yang sehari-hari mengantar-jemput korban ke sekolah,\" ujar Suhandi.

Hingga suatu hari, saat korban sedang main handhone di toko material dihampiri pelaku. Pelaku kemudian menggoda korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut dengan menunjukkan gambar-gambar porno dari handphone-nya.

\"Pelaku menunjukkan gambar porno kepada korban sambil bilang ‘lni gambar yang bagus mah’. Kemudian pelaku pun mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut,\" ungkap Suhandi.

Rupanya, lanjut Suhandi, perbuatan tersebut terulang hingga tiga kali. Dua kali di kamar mandi toko dan satu kali di dekat kandang kambing belakang toko material.

\"Rupanya kejadian ini membuat pelaku mengalami trauma hingga berdampak pada kejiwaannya yang kini menjadi pemurung. Oleh karena itu, dalam kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuningan untuk pendampingan dan pemulihan psikologi korban,\" ujar Suhandi. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: