Jembatan Cisanggarung di Desa Baok Mengkhawatirkan, Apang : Segera Perbaiki, Jangan Nunggu Ambruk
KUNINGAN – Jembatan Cisanggarung yang berada di Desa Baok Kecamatan Ciwaru, saat ini cukup mengkhawatirkan. Betapa tidak, jembatan sepanjang sekitar 90 meter dengan lebar 3 meter ini berpotensi ambruk akibat usianya yang lebih dari setengah abad.
Berdasarkan cerita warga setempat, jembatan Cisanggarung ini terpanjang di Kabupaten Kuningan. Jembatan ini menghubungkan Desa Cigedang Kecamatan Luragung dengan Desa Baok Kecamatan Ciwaru.
Banyak warga yang sangat mengkhawatirkan kondisi jembatan saat ini. Terlebih karena usianya yang sudah cukup tua, potensi-potensi kekuatan jembatan dianggap sudah mulai berkurang. Apalagi disaat musim hujan, kekhawatiran masyarakat sekitar semakin tinggi.
Berdasarkan tinjauan langsung Radar Kuningan di lokasi, Senin (21/2) sore, hujan turun cukup deras. Untungnya tidak ada air bah yang sering terjadi di sungai ternama di Kuningan ini. Warga pun kembali bercerita akan adanya potensi jembatan Cisanggarung bias ambruk akibat pondasi di kedua sisinya (selatan dan utara) semakin terkikis oleh air.
Salah satu warga Ciwaru yang juga sebagai anggota DPRD Kuningan, Apang Sujaman SPd didampingi Kepala Desa Baok, Supardi, mewakili warga sekitar, menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, jembatan Cisanggarung merupakan penghubung 3 Kecamatan menuju Kuningan dan Luragung. Yakni Kecamatan Ciwaru, Karangkancana dan Cilebak.
“Ini jembatan satu-satunya. Jembatan ini dibangun sekitar tahun 1970-an saat Bupati Kuningan Aruman Wirananggapati yang kebetulan orang Ciwaru,” kata Apang kepada Radar Kuningan.
Jembatan tersebut, kata Apang, sama sekali belum tersentuh perhatian pemerintah. Ia bercerita, di musim penghujan saat ini yang cukup tinggi, debit air sungai pun cukup tinggi. Aliran air Sungai Cisanggarung tersebut juga berasal dari Darma, termasuk dari Ciwaru dan dari mana-mana. Sehingga sungai ini ada di Jalur DAS (Daerah Aliran Sungai) Cisanggarung, jembatannya sangat vital dan sangat dibutuhkan masyarakat.
“Kalau jembatan ini ambruk, otomatis perekonomian akan lumpuh. Ini satu-satunya akses masyarakat di sini yang dekat. Memang ada akses lain ke Desa Cileuya, tapi itu harus memutar jauh. Dalam hal ini Pemda jangan sampai menunggu jembatan roboh. Karena terlihat abrasi, pinggirnya sudah terkikis, pinggir utara dan selatan,” tuturnya.
Apang kembali bercerita, yang cukup aneh, posisi Sungai di sekitar jembatan tersebut sudah berubah ke titik zaman dulu. Itu ditandai dengan sawah yang terbelah oleh Sungai, sehingga semua sawah di sekitar sungai tersebut habis tergerus.
“Ini menurut warga di sini kembali ke titik nol jaman dulu tahun 1970-an, posisi sungainya yang sekarang ini kembali seperti zaman dulu,” sebut Apang.
“Saya berharap Pemda segera mengantisipasi. Jangan sampai menunggu jembatan ambruk, sangat tidak kita harapkan. Jembatan ini cukup legendaris, sudah 50 tahun usianya,” imbuhnya.
Yang lucu, lanjut Apang, ketika masyarakat berbicara, jembatan Cisanggarung tersebut sangat kuat, karena sudah 50 tahun tapi masih berdiri tegak. Ungkapan masyarakat itu, menurut Apang, merupakan sarkasme. Jadi, pihaknya berharap segera ada antisipasi dari pemerintah, sesuai dengan regulasi yang ada.
Apang menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 38 Tahun 2004, jembatan secara umum adalah suatu konstruksi yang dibangun untuk melewatkan suatu massa atau traffic lewat, atas suatu penghalang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Penjelasan Pasal 86 ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jembatan adalah jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
“Berdasarkan regulasi itu, wewenang penyelenggaraan penguasaan infrastruktur berupa jalan dan jembatan berada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang dalam penyelenggaraannya dilimpahkan dan atau diserahkan kepada instansi-instansi di daerah, atau diserahkan kepada badan usaha atau perorangan. Pelimpahan dan atau penyerahan wewenang penyelenggaraan jalan dan jembatan, tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah,” jelas Apang.
Dengan begitu, masih kata Apang, anggaran pembangunan penyelenggaraan jalan dan jembatan menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda dan Pemprov). Oleh karenanya, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan dan jembatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: