April 2022, BPKAD Sudah Cairkan Rp282 Milliar
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sudah mengeluarkan belanja daerah pada April 2022 sekitar Rp282 miliar terserap habis.
Berdasarkan informasi yang didapat dari BPKAD Kabupaten Kuningan, per April 2022 ada 12 item pengeluaran belanja daerah. Ke 12 item tersebut, yaitu gaji induk bulan April 2022 sebesar Rp53.908.258.186, TPP Kinerja Januari dan Februari 2022 sebesar Rp20.370.278.892, gaji THR 2022 sebesar Rp47.699.359.836, sedangkan TPP THR 50% sebesar Rp5.112.350.715.
Kemudian, sertifikasi sebesar Rp59.841.156.780, BTT sebesar Rp2.622.153.000, sedangkan untuk BOK Kesehatan sebesar Rp7.711.229.247 dan pajak retribusi sebesar Rp7.324.250.559.
Selain itu untuk siltap kepala desa sebesar Rp14.947.606.700, untuk GU SKPD Rp30.182.493.473 dan hibah Rp13.540.607.750, serta LS pihak ketiga sebesar Rp19.386.337.710.
\"Baik GU, LS, siltap, hibah dan lainnya sebelum Lebaran kemarin sudah dicairkan ke masing-masing SKPD, total Rp 282.646.082.848. Itu semua sudah terserap habis sebelum cuti Lebaran,\" ungkap Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman didampingi Kabid Perbendaharaan dan Akutansi BPKAD Dedi Sunardi, Kasubid Perbendaharaan Aga Nurgraha dan Kasubid Akutansi Ratih Damayanti di ruang kerjanya, Senin (9/5).
Menurut Opik-sapaan akrabnya- sejak awal Ramadan hingga menjelang cuti bersama, pihaknya telah menjaga cash flow hampir Rp300 miliar ada di kas keuangan.
Dijelaskan Opik, APBD yang disahkan tahun 2021, januari kemarin belum bisa pencairan apapun selain gaji dan yang rutin, karena proses APBD menempuh tahapan, seperti penata usahaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), rangkaiannya ada SIPD RKA, SIPD penganggaran, SIPD penatausahaan. Setelah selesai, baru bisa mengajukan tiap SKPD.
“Bulan Februari, kita mengeluarkan UP atau uang persediaan, sesuai SK Bupati sesuai dengan anggaran yang ada di SKPD, contoh di kita BPKAD Rp600 juta, Setda Rp2,5 miliar. Uang persediaan, nanti kalau kegiatan sudah dimulai maka ada GU atau ganti uang, misal UP Rp800 juta kegiatan Rp900 juta maka GU bisa 2 kali atau selebihnya sesuai kegiatan,” jelasnya.
Kemudian ada pencairan hibah, adanya di SKPD sesuai tugas dan fungsi, mereka mengajukan dan diteliti oleh BPKAD dan keluarlah SP2D.
Namun hingga cuti bersama kemarin, lanjut Opik, telah disalurkan dan diserap sesuai kebutuhan yang terbagi menjadi 12 item uraian belanja daerah.
“Per 1-28 April 2022, kami dari BPKAD mempunyai rekapitulasi pengeluaran belanja daerah, ada 12 item dan sudah terserap semua sekitar Rp282 milliar,” pungkasnya.(ale)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: