Gara-Gara Senggolan di Kuningan, Geng Motor Majalengka Aniaya Pengendara Motor Hingga Meninggal

Gara-Gara Senggolan di Kuningan, Geng Motor Majalengka Aniaya Pengendara Motor Hingga Meninggal

BACA JUGA:Tampil Perdana di Hadapan Publik, Putri Candrawathi Menangis Minta Dukungan Doa

Kemudian atribut bendera geng GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan pecahan keramik untuk mengeroyok korban hingga tewas.

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," sebutnya.

Perlu diketahui, keempat tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yaitu MR (20) warga Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

Berikutnya WK (22) warga Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka. Kemudian RI (16) dan OT (16) keduanya warga Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Rela Tingalkan Kerja di Garut, Pilih Jualan Bendera Merah Putih di Kuningan

Kini para anggota geng motor di Kabupaten Majalengka itu ditahan di Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatnanya.(*)

Artikel pertamakali tayang di RadarCirebon dengan judul: Geng Motor di Majalengka Keroyok Warga hingga Tewas, Cuma Gara-gara Senggolan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: