Polisi Ringkus Pemuda Cileuleuy Pengedar Ganja

Polisi Ringkus Pemuda Cileuleuy Pengedar Ganja

Kolase pengedar ganja asal cileuleuy-Humas Polres Kuningan-

KUNINGAN - Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan kembali membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap seorang pengedarnya berinisial GG (24) warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur.

BACA JUGA:Makan Sayur Bayam Tahunya Mengandung Zat Besi, Padahal Kandungannya Lebih Banyak, Simak

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mengetahui bisnis haram yang dijalani tersangka. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya anggotanya melakukan penggeledahan terhadap target pada saat sedang nongkrong di pinggi jalan raya antara Bayuning Cileuleuy pada tanggal 3 Agustus lalu.

BACA JUGA:3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam

"Benar saja, dari penggeledahan tersebut anggota kami mendapati tiga paket ganja kering siap edar terbungkus kertas coklat di dalam tas pelaku. Atas temuan tersebut, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Otong kepada awak media.

BACA JUGA:Update Harga Sembako Kabupaten Kuningan Kamis 11 Agustus 2022, Harga Cabai Turun Lagi, Telur masih Mahal

Otong menyebutkan, total barang haram yang disita petugas dari tangan pelaku seberat 32,14 gram yang sudah terbagi dalam tiga paket ukuran kecil. Masing-masing paket barang haram tersebut berukuran berat 11,94 gram, 13,04 gram dan 7,16 gram.

BACA JUGA:Pertama Bilang Cinta, Lalu Bilang Malu, Apa Makna Ucapan Istri Ferdy Sambo?

"Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Y warga Padang. Rencananya, barang haram tersebut selain dipakai sendiri, juga untuk dijual ke teman-temannya," ujar Otong.

BACA JUGA:Muharram, MI Plus An-Nur Santuni Siswa Yatim Piatu

Atas informasi tersebut, kata Otong, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan Y yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, GG pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: