Bahar bin Smith Lakukan Ini, Disebut Meringankan Vonis

Bahar bin Smith Lakukan Ini, Disebut Meringankan Vonis

Bahar Smith dan Tatan Rustandi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan. 

BACA JUGA:Bejat, Kakak Adik di Lebakwangi Cabuli Anak 14 Tahun, Kedua Pelaku Merupakan Oknum Guru Ngaji

BACA JUGA:Fenomena Hujan Es di Kuningan Diprediksi Bakal Terjadi Lagi, di Desa Kramatmulya Atap Rumah Rusak

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.*

Artikel sudah tayang di JPNN Jabar.com dengan judul: Terungkap, Hal Ini yang Meringankan Vonis Bahar Smith

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn jabar.com