Kenaikan Tarif Angkot di Kuningan Bersifat Sementara, Sopir Berharap Naik Rp2000

Kenaikan Tarif Angkot di Kuningan Bersifat Sementara, Sopir Berharap Naik Rp2000

Sejumlah angkot di Kuningan sedang mangkal di Terminal Ancaran. Kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan tarif.-M Taufik/Radar Kuningan -

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berimbas kepada yang lain, angkutan kota (angkot) di KUNINGAN mengalami hal serupa.

Tarif angkutan umum di Kabupaten Kuningan mengalami penyesuaian setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022 lalu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan M Muthofid melalui Kabid Angkutan dan Keselamatan Sukirman mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan pihak Organda dan Himpunan Profesi Pengemudi (HPPI) Kabupaten Kuningan.

Pertemuan yang dilakukan di Aula Dinas Perhubungan membahas persoalan kenaikan harga BBM, Senin 5 September 2022.

 

Dari pertemuan tersebut, kata Sukirman, telah disepakati tarif angkutan umum di Kabupaten Kuningan baik sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Disebutkan, tarif angkot yang beroperasi di wilayah Kuningan Kota kini berlaku tarif baru yaitu untuk penumpang umum menjadi Rp5.000 dari sebelumnya Rp4.000 dan untuk pelajar dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. 

Ketetapan tarif baru tersebut, kata Sukirman, sebetulnya masih bersifat sementara namun sudah bisa diterapkan per tanggal 5 September 2022.

"Ini masih sementara, namun sudah boleh diterapkan oleh seluruh trayek angkutan umum di Kabupaten Kuningan," ungkap Sukirman.

 

Dia menjelaskan, keputusan tarif angkutan umum sementara tersebut rencananya akan dibahas kembali bersama stakeholder.

Stakeholder yang dimaksud adalah Bakorlantas, Organda, Bagian Perekonomian Setda Kuningan hingga Badan Kesbangpol untuk kemudian diserahkan ke bupati untuk disahkan. 

Menurut Sukirman, dalam menetapkan besaran tarif angkutan umum tersebut akan mempertimbangkan beberapa indikator.

Seperti daya beli masyarakat, Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang meliputi jarak trayek, harga spare part kendaraan, retribusi hingga harga ban ikut diperhitungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: