Syarat dan Cara Membuat Paspor di DPMPTSP Kabupaten Kuningan

Syarat dan Cara Membuat Paspor di DPMPTSP Kabupaten Kuningan

Cara dan syarat membuat paspor--

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Warga KUNINGAN yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, kini bisa diurus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten KUNINGAN.

MPP berlokasi di Graha Linggarjati Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Dengan adanya MPP, kini Warga Kuningan yang ingin membuat atau memperpanjang paspor tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Cirebon.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, Agus Sadeli, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan pihak Imigrasi Cirebon.

BACA JUGA:Kabar Baik! Warga Kuningan Bikin Paspor Tidak Perlu ke Cirebon, Bisa Diurus Disini

BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM, Kapolres: Kabupaten Kuningan Masih Dalam Keadaan Kondusif dan Terkontrol

Agus menambahkan, layanan imigrasi di MPP Graha Linggarjati ini akan dimulai pada tanggal 15 September.

Karena menurut Agus, harus mempersiapkan yang dibutuhkan untuk layanan pembuatan paspor.

Namun dalam pelayanan nanti, pihaknya akan membatasi jumlah warga yang ingin membuat atau memperpanjang paspor.

Dalam sepekan pihaknya mendapat 20 kuota, dan untuk pembuatan paspor dilakukan setiap hari Kamis.

BACA JUGA:Tukar Uang Baru, Mobil Kas BI Diserbu

BACA JUGA:Hari Ini Even Rampes Digelar, Catat Waktu dan Lokasinya

"Kita akan melayani proses pembuatan paspor untuk warga Kuningan, kami sudah MoU dan PKS, tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam pengurusan paspor ada beberapa syarat dan cara sesuai dengan SOP yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: