Syarat dan Cara Membuat Paspor di DPMPTSP Kabupaten Kuningan

Syarat dan Cara Membuat Paspor di DPMPTSP Kabupaten Kuningan

Cara dan syarat membuat paspor--

Berikut ini syarat dan cara membuat paspor di MPP Kuningan.

Siapkan berkas tentang data diri yang dilengkapi dengan fotocopy, kemudian diserahkan ke petugas untuk diperiksa dan dilakukan verifikasi berdasarkan KTP. 

BACA JUGA:Percaya Diri, PKB Bidik 9 Kursi di Pileg 2024

BACA JUGA:Demi Proyek Jalan Lingkar Selatan, Gedung Bina Marga Bakal Dibongkar

Sebaiknya berkas disiapkan dari rumah agar lebih cepat dan mempermudah petugas.

Setelah semua terverifikasi, pemohon menunggu giliran untuk diambil foto, dilanjutkan scan sidik jari dan wawancara. 

Hal tersebut dilakukan sebagai tanda bukti kepemilikan paspor yang bersangkutan.

Setelah melakukan semua tahap di atas. Petugas akan memberikan selembar kertas berisi nomor CGN. 

BACA JUGA:Menko Airlangga Bertemu USTR, untuk Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Amerika Serikat

BACA JUGA:Keren! Bali United Bangun Dua Lapangan Standar FIFA, Dilengkapi Fasilitas Wah

Nomer CGN dipakai untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan via ATM di semua bank milik negara. 

Paspor akan jadi dalam waktu 3 hingga 7 hari, setelah dilakukan pembayaran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: