Tekan Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes-Polres Sidak Apotek di Kuningan

Tekan Peredaran Obat Sirup Anak, Dinkes-Polres Sidak Apotek di Kuningan

Dinkes bersama Polres mendatangi apotek yang ada di Kuningan untuk menanyakan peredaran obat sirup anak.-M Taufik-Radar Kuningan

BACA JUGA:Sakit, Direktur Perumda PAM Tirta Kamuning Wafat

"Sebagai pengganti obat cair, bisa meresepkan obat tablet ataupun obat dalam bentuk puyer. Ini demi kesehatan dan kebaikan anak-anak kita, sambil menunggu edaran resmi dari Kemenkes obat cair mana saja yang aman dikonsumsi nanti," ungkap Susi.

Susi memastikan, pengawasan peredaran obat cair anak ini dilakukan menyeluruh ke semua apotek di Kabupaten Kuningan. 

Pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala puskesmas untuk berkoordinasi dengan polsek di wilayahnya untuk melakukan monitoring apotek untuk melakukan monitoring serupa.

"Sebenarnya kita sudah menyebar surat edaran tentang pengawasan peredaran obat cair anak ini yang ditujukan kepada seluruh Puskesmas termasuk juga apotek di seluruh Kabupaten Kuningan sejak kemarin. Selanjutnya, saya sudah instruksikan kepada para kepala puskesmas untuk bersama Polsek setempat melakukan monitoring dan pengawasan agar kebijakan ini bisa benar-benar dilaksanakan," ujar Susi.

BACA JUGA:Lama Terisolir, Akses Jalan Dusun Cisandag Bakal Dibangun Pemkab Kuningan

Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, dalam kegiatan sidak ini pihaknya hanya sebagai pendamping dinkes dalam hal pengecekan terhadap beberapa apotek terkait peredaran daftar obat tertentu berdasarkan surat edaran dari Kemenkes maupun BPOM. 

Sekaligus untuk memberi imbauan kepada apotek maupun apoteker, terkait edaran yang sudah dikeluarkan Kemenkes dan BPOM tersebut.

“Jadi sesuai dengan surat edaran, maka penjualan untuk daftar obat tertentu harus distop dulu. Maka kita ingatkan kembali kepada masyarakat maupun apotek, agar tidak mengkonsumsi maupun menjual dulu jenis obat sirop tertentu,” ujar Kapolres.

Ketika ditanya, apakah polisi akan melakukan penarikan jika ada yang masih menjual obat sirup, Kapolres menegaskan jika hal itu merupakan ranah pihak distributor.

BACA JUGA:Sangat Dibutuhkan, Golkar Setuju Bupati Bangun Gedung MUI

"Yang kami lakukan masih mengimbau untuk mengingatkan kembali untuk tidak menjual obat sirup. Untuk penarikan itu ranahnya distributor," imbuh Kapolres. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: