Operasi Pekat, Puluhan Bromocorah Bertekuk Lutut

Operasi Pekat, Puluhan Bromocorah Bertekuk Lutut

Polres Kuningan berhasil mengamankan ratusan botol miras dan 84 pelaku dalam gelar operasi pekat Nataru. (Muhammad Taufik)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Selana 10 hari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), sebanyak 870 botol minuman keras berbagai merek dan 385 liter tuak berhasil diamankan Polres Kuningan. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi aman menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

BACA JUGA:Mau Pensiun, Kadis PUTR Kebut Pembebasan Lahan JLTS

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, operasi pekat melakukan 65 kegiatan dan berhasil mengamankan 84 pelaku. Ada 4 orang pelaku yang menjadi target operasi, sedangkan 80 orang bukan sebagai target operasi.

Keempat pelaku target operasi ini masing-masing yakni kasus kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi online, dan pelaku miras ilegal. Sedangkan 80 pelaku non target operasi di antaranya kasus penjualan miras ilegal, pungli, dan parkir liar.

BACA JUGA:Asyiiik... Warga Cibinuang Dapat Ganti Rugi JLTS

"Ada juga pelaku prostitusi, kekerasan seksual, curanmor, narkotika jenis ganja hingga pencurian dengan pemberatan” ujar Kapolres, Kamis 22 Desember 2022.

Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan seorang pengedar obat-obatan keras terbatas tak berizin dan pelaku kepemilikan senjata tajam atau pengrusakan. 

BACA JUGA:Dari Pusat Gempa, Ini Kata Lurah Citangtu

“Sebagai tindak lanjut kita memproses sejumlah pengungkapan dengan 1 tipiring, 10 penyidikan, dan 73 kasus dilakukan pembinaan,” jelas Kapolres.

Selama operasi pekat, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 647 botol minuman keras berbagai merk. Rinciannya, 223 botol minuman keras jenis ciu, dan miras oplosan jenis tuak sebanyak 6,5 jerigen dan 32 liter (total 385 liter tuak).

BACA JUGA:Pasca Gempa, BPBD Belum Terima Laporan Kerusakan

Sementara barang bukti dari kejahatan jalanan diamankan 4 unit motor, 6 buah mata kunci letter T, dan 1 alat magnet untuk membuka lubang kunci. Kemudian barang bukti dari kejahatan narkoba yakni 27,82 gram ganja kering, 25 biji ganja, serta 14 benih tumbuhan ganja. 

Adapula 32 butir obat trihex, 5 butir obat tramadol, dan uang tunai hasil penjualan Rp 325 ribu.vPetugas juga menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 10 juta beserta 1 buah brankas kecil. Termasuk barang bukti 1 buah golok dan 1 piringan rem modifikasi hingga mirip pisau.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: