Mau Bikin SIM Baru? Pemohon Wajib Psikotes

Mau Bikin SIM Baru? Pemohon Wajib Psikotes

Awal Januari ini, pemohon SIM baru wajib menyertakan hasil psikotes.--

Radarkuningan.com, KUNINGAN-  Warga Kabupaten Kuningan yang berniat membuat surat izin mengemudi (SIM) baru, wajib tahu peraturan baru ini. Jika sebelumnya pemohon pembuatan maupun perpanjangan SIM hanya harus mengikuti tes tertulis dan praktik saja, kali ada tambahan persyaratan baru yang wajib diikuti pemohon.
 
Baur SIM Satuan Lantas Polres Kuningan, Aiptu Sunarto membenarkan adanya peraturan baru dalam pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Kuningan. Selain menyertakan KTP, surat keterangan dokter, serta menjalani tes tertulis dan tes praktik seperti biasa, pemohon juga harus mengikuti tes psikotes.
 
 
"Terhitung mulai Januari 2023, pemohon perpanjangan atau proses pembuatan baru SIM A maupun SIM C, diberlakukan wajib mengikuti psikotes. Tes ini sebagai dasar syarat pembuatan SIM," jelas Aiptu Sunarto, Jumat 6 Januari 2023.
 
Sunarto memaparkam tahapan pembuatan SIM A dan C baru dan perpanjangan. Pemohon harus memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter yang sudah ditunjuk kepolisian. Setelah memperoleh surat keterangan dokter, pemohon juga wajib melampirkan foto copy kartu tanda penduduk. 
 
 
"Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan pendaftaran di tempat yang sudah disediakan di Satlantas Polres Kuningan. Kemudian mengisi formulir pendaftaran berupa identitas diri menulis SIM apa yang dimohonkan pembuatannya," jabar Sunarto.
 
Setelah selesai mengisi berkas formulir pendaftaran, pemohon menyerahkannya ke bagian pendaftaran. Jika dari hasil pemeriksaan berkas oleh petugas dinyatakan lengkap, barulah pemohon akan menjalani tes tertulis dan tes praktik. Jika dinyatakan lulus, baru membayar sesuai SIM yang diperolehnya.
 
 
Pemohon pembuatan SIM harus melangkapi persyaratan, membawa surat keterangan kesehatan, surat hasil psikotes. Lalu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir. "Petugas akan melakukan  pengentrian Data diri pemohon SIM. Dilanjutkan dengan identifikasi atau pengambilan gambar wajah, sidik jari, dan tanda tangan," terang dia. 
 
Sunarto menambahkan, pemohon SIM baru jiga harus memgikuti ujian teori E-Avis, serta ujian praktik 1 & 2. Jika lulus semua ujian, baru membayar PNBP, dan tahap terakhir yakni proses pencetakan SIM. (*)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: