Pemerhati: Pembentukan Pansus Buang-Buang Waktu Saja

Pemerhati: Pembentukan Pansus Buang-Buang Waktu Saja

Ilustrasi. Pemerhati Kebijakan Hukum dan Daerah menilai pembentukan Pansus Gagal Bayar Pemkab Kuningan dianggap buang-buang waktu.-Ist-

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerhati Kebijakan Hukum dan Daerah, Abdul Haris menilai, pembentukan pansus gagal bayar dianggap buang-buang waktu.

Karena menurut Abdul Haris, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mulai memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan gagal bayar.

Hal tersebut dimulai dengan dicairkannya setifikasi kepada guru dan ASN juga kepada pihak ketiga di lingkungan Pemkab Kuningan.

Meski pencairan dilakukan secara bertahap, namun kebijakan tersebut dianggap suatu keriusan dari Pemkab Kuningan untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.

BACA JUGA:7 Sebutan Jabatan Perangkat Desa di Kuningan yang Sudah Punah, NOMOR SATU Wakil Kepala Desa

BACA JUGA:Pansus Gagal Bayar Panggil Kepala SKPD, Haris Minta Kerja Pansus Jangan Terlalu Lama

Menurut Abdul Haris, tugas pansus gagal bayar yang sudah terbentuk, harus segera menyelesaikan tupoksinya.

Pria bertubuh kurus itu beralasan, pihak Pemkab Kuningan sudah menepati janjinya dengan pencairan anggaran untuk para guru, ASN, dan pihak ketiga.

Apalagi sebelumnya, Bupati Acep Purnama, Wabup Ridho Suganda dan Sekda Dian Rachmat Yanuar sudah berjanji jika piutang yang tertunda pembayarannya akan tuntas di bulan April.

"Saya kira, pemerintah daerah sudah memperlihatkan itikad baiknya dengan melakukan pembayaran. Karena itu, masa kerja pansus harus dipercepat," kata Abdul Haris.

BACA JUGA:WAJIB WASPADA, Empat Desa di Kuningan Diterjang Longsor

BACA JUGA:Keren! BSI Melesat Jadi Bank Terbesar ke -6 di Indonesia

Abdul Haris menilai, dengan sudah dibayarkannya sejumlah piutang oleh Pemkab Kuningan, maka tugas pansus bisa dipercepat.

"Jangan terlalu lama, supaya kinerja pemerintah lebih fokus melayani masyarakat," tegasnya kepada radarkuningan.com, Rabu 22 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: