Bingung Mau Bikin SKCK di Polres Kuningan? Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi dan Dibawa
Halaman depan Gedung Satuan Intelkam Polres Kuningan pasca libur lebaran, didatangi ratusan warga setiap harinya untuk pembuatan SKCK. (Muhammad Taufik) --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Halaman depan Gedung Satuan Intelkam Polres Kuningan pasca libur lebaran, didatangi ratusan warga setiap harinya.
Tak hanya pria dewasa saja yang datang, namun juga kaum hawa. Mereka rela antre sejak pagi demi memperoleh surat keterangan yang ditandatangani dan distempel oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:HOREEE, Jalintim Dihotmik Ulang Dinas PUTR Kuningan, Anggarannya Rp2 Miliar dari Provinsi
BACA JUGA:Terinspirasi Waduk Darma, Kades Raski Yakin Mampu Rebut Objek Wisata Cipaniis dari PDAU Kuningan
Nah, kedatangan warga ke Gedung Satuan Intelkam Polres Kuningan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat ini sangat diperlukan guna melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan.
Dengan sabar, petugas di bagian ini melayani ratusan warga yang datang sejak pagi.
Berdasarkan pantauan radarkuningan.com, sejak Rabu 26 April 2023 memgalami peningkatan.
Nampak pemohon SKCK tersebut memadati halaman kantor Satuan Intelkam Polres Kuningan dan pelayanan sidik jari sejak pagi hari.
BACA JUGA:Tampilan Keren Waduk Darma Kuningan, Bikin Puluhan Ribu Wisatawan Terpesona
Sebagian besar pemohon merupakan lulusan SMA dan perguruan tinggi yang akan mencari pekerjaan di luar kota.
"Saya membuat SKCK untuk syarat melamar pekerjaan di luar kota,. Akhir pekan ini, saya akan berangkat ke Bekasi. Ada teman yang mau mengajak bekerja di pabrik," ujar seorang gadis yang mengaku bernama Yulia diamini rekannya, Sonya saat antre pembuatan SKCK, Kamis 4 Mei 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tunjuk Wagub Uu Jadi Pemimpin Jamaah Haji Jawa Barat
BACA JUGA:Harga Telur dan Sayur Masih Tinggi tapi Stok Aman, Satgas Pangan Kuningan Sidak Pasar
Kepala Satuan Intelkam Polres Kuningan AKP M Faisal melalui Kaur Pelayanan dan Administrasi Sat Intelkam Aipda Indra Panji Lutika menjelaskan, jika banyaknya pemohon SKCK usai libur lebaran memang biasa terjadi di Polres Kuningan.
Sebab sebagian besar usia angkatan kerja banyak yang merantau ke luar daerah.
"Sudah menjadi hal yang biasa terjadi sejak hari pertama kerja setelah libur lebaran, pemohon SKCK selalu membludak. Peningkatannya hingga tiga kali lipat dari hari biasa, dengan dominasi untuk kebutuhan mencari kerja ada juga untuk melanjutkan sekolah," jelas Indra kepada radarkuningan.com.
BACA JUGA:Menang Banyak dengan Pilihan Warna Baru, Yamaha Gear 125 Tampil Aktif
BACA JUGA:HARDIKNAS 2023, Uu Ruzhanul: Merdeka Belajar untuk Kebebasan Insan Pendidikan Berkreasi
Indra menyebutkan, setiap hari pelayanan bagi pemohon SKCK hanya dibatasi dengan kuota 300 orang. Sedangkan hari-hari biasa hanya mencapai 80 orang.
"Kalau momen sekarang, kita estimasikan 200-300 pemohon yang membuat SKCK. Sedangkan jika dibandingkan hari biasa hanya 80 orang," ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar para pemohon SKCK didominasi oleh kalangan usia muda yang melamar pekerjaan di perusahaan.
Adapun lokasi perusahaan itu biasanya berada di luar kota seperti wilayah Bekasi, Jakarta dan sekitarnya.
BACA JUGA:30 Perusahaan Ramaikan Kuningan Job Fair, Sediakan 3.321 Lowongan Pekerjaan
BACA JUGA:Yamaha Costumaxi and Yard Built 2023, Ratusan Peserta Pamer Karya Modifikasi
Dia mencatat, sejak 26 April hingga sekarang sudah sekitar 1.500 orang mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
"Kita mulai melayani paska libur lebaran sejak tanggal 26 April. Kalau sampai sekarang totalnya sudah ada 1.500 pemohon," sebut Indra.
Sebagai informasi, syarat pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 18 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan SKCK.
BACA JUGA:Dikelola PT Jaswita, 11 Hari Libur Lebaran Waduk Darma Keduk Rp602 Juta dari Wisatawan
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Kurang dari Satu Tahun, Pelaku MNF Tidak Ditahan, Kasat Reskrim: Hanya Wajib Lapor
Yakni foto copy KTP, foto copy Akte Kelahiran, foto copy Kartu Keluarga, pas foto 4x6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar.
Kemudian sidik jari dari Inafis Satreskrim, dan pengisian daftar pertanyaan (Blanko Pertanyaan yang disediakan petugas).
Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.(Taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: