Rekonstruksi Kasus Cucu Bunuh Nenek di Perum Puri Asri Kuningan, Pelaku Peragakan 62 Adegan

Rekonstruksi Kasus Cucu Bunuh Nenek di Perum Puri Asri Kuningan, Pelaku Peragakan 62 Adegan

Penyidik Polres Kuningan menggelar rekonstruksi pembunuhan nenek Ai Triesnawati (65) warga Perum Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Rabu 24 Mei 2023. (Muhammad Taufik)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Penyidik Polres Kuningan menggelar rekonstruksi pembunuhan nenek Ai Triesnawati (65) warga Perum Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan pelaku AR (22) yang masih ada hubungan kerabat cucu dengan korban.

Selama menjalani rekonstruksi yang mendapat pengawalan dari polisi, pelaku AR memperagakan 62 adegan.
 
 
 
Mulai dari saat datang ke TKP kemudian melakukan aksi biadab menghabisi nyawa nenek Ai dan akhirnya kabur sambil membawa mobil korban.
 
Namun hanya dalam waktu beberapa jam pasca pembunuhan, tersangka berhasil diringkus polisi.

Reka ulang adegan pembunuhan yang terjadi pada sepekan menjelang Lebaran tersebut mendapat penjagaan ketat anggota polisi.
 
Ini dilakukan untuk antisipasi kemungkinan amuk warga yang kesal atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi nyawa Nenek Ai yang dikenal ramah dan taat beribadah tersebut. 
 
 
 
Giat rekonstruksi tersebut menghadirkan pula sejumlah saksi yang merupakan para tetangga korban yang sempat berpapasan dengan pelaku. Ada juga kuasa hukum pelaku dan petugas dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang turut menyaksikan setiap adegan yang diperagakan pelaku dari awal hingga akhir.

Rekonstruksi dimulai dari saat pelaku tiba di rumah korban dengan mengendarai motor metik warna putih dan memarkirkannya di depan pagar lalu masuk dan diterima oleh korban dengan baik.
 
Saat di dalam rumah tersebut korban berbincang dengan korban hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan Nenek Ai tewas bersimbah darah di tangan AR yang masih ada hubungan cucu dengan korban.
 
 
BACA JUGA:Tips Berkendara, Bikers Wajib Paham, Ini Cara Berkendara yang Tepat Lewati Jalan Rusak

Setelah menghabisi nyawa Nenek Ai, pelaku kemudian meninggalkan jasad korban begitu saja di dalam kamar lalu kabur dengan mengendarai mobil Daihatsu Zebra warna biru milik korban.
 
Dalam rekonstruksi, pelaku juga memperagakan adegan sempat kembali ke tempat kejadian dengan menumpang ojek online untuk tujuan mengambil motor yang masih tertinggal di depan rumah korban. Namun niatan tersebut batal karena ternyata kunci motornya hilang.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, keberadaan motor pelaku ini pula yang menjadi salah satu petunjuk berharga tim penyidik bisa mengungkap kasus pembunuhan tersebut dengan cepat.
 
Seperti diketahui, pelaku AR ditangkap petugas sekitar delapan jam setelah jenazah Nenek Ai ditemukan pada Senin siang 17 April 2023 dalam kondisi sudah membusuk.
 
 
BACA JUGA:FANTASTIS, Sekilo Daging Ayam Dijual Rp45 Ribu, Omset Pedagang Turun Drastis

"Alhamdulillah, hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan di Perum Puri Asri dengan aman dan lancar. Sebanyak 62 adegan diperagakan pelaku mulai dari kedatangan di lokasi kejadian, melakukan aksi pembunuhan kemudian meninggalkan TKP," papar Kapolres kepada awak media usai giat rekonstruksi.

Willy mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang mengejutkan di luar keterangan yang diberikan pelaku maupun saksi-saksi.
 
Adapun motif pembunuhan tersebut, Willy mengatakan, didasari oleh sakit hati pelaku atas ucapan kasar yang diucapkan korban.
 
 
 
"Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga yaitu nenek dan cucu dari pihak mendiang suami. Saat kunjungan tersebut, pelaku merasa sakit hati atas ucapan kasar dari korban, yang membuatnya gelap mata dan nekat melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres.

Dari hasil autopsi pun, lanjut Willy, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka memar dan luka robek akibat benda tajam di bagian kepala korban. Atas perbuatan tersebut, lanjut Willy, tersangka AR yang masih berstatus mahasiswa  dijerat dengan Pasal Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati. (Taufik)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: