Dua Pengedar Sabu Tak Berdaya Diborgol Polisi Narkoba Polres Kuningan, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dua Pengedar Sabu Tak Berdaya Diborgol Polisi Narkoba Polres Kuningan, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menggelar ekspos penangkapan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu, Kamis 20 Juli 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, sukses ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Kedua tersangka tersebut berinisial RZ (25) dan KEK (25).
 
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan kedua pelaku. Total total barang bukti yang diamankan petugas yakni narkotika jenis sabu seberat 16,57 gram. 
 
 
 
Penangkapan dua pengedar sabu tersebut dilakukan petugas di dua tempat yang berbeda. Tersangka RZ dibekuk di parkiran Alfamart Jalan Lingkar Timur tepatnya yang berada di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
 
Dari tangan residivis tersebut polisi mengamankan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik bening siap edar 
 
Sedangkan tersangka KEK dikeler penyidik saat melakukan transaksi di Pasar Darurat, kota Kuningan.
 
Saat tubuhnya digeledah, petugas berhasil menemukan 29 paket sabu siap edar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya sekarang mendekam di sel tahanan milik kepolisian.
 
 
 
Penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu itu dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat menggelar ekspos, Kamis 20 Juli 2023.
 
Kapolres mengatakan, penyidik mengamankan total barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu seberat 16,57 gram. 
 
“Modus yang dilakukan para tersangka ini menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung. Ada 2 tersangka kasus sabu yang ditangkap dan diamankan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Kamis 20 Juli 2023.
 
Dia menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus sabu ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Kapolres.
 
 
 
Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, salah satu tersangka dengan kepemilikan barang bukti sabu 15 gram yakni berinisial KEK. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram ini didapat dari seseorang di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.
 
“Tersangka KEK ini ditangkap saat beraksi di kawasan Pasar Darurat Kecamatan Kuningan. Petugas yang menemukan tersangka menyimpan 29 paket Narkotika siap edar,” sebut Udiyanto.
 
Selain itu, tersangka KEK juga mengakui telah menebar 5 paket sabu di wilayah Ciawigebang. Termasuk 1 paket yang sudah ditempel tak jauh dari lokasi tuduhan penangkapan. (Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: