Jualan Barang Haram, Satuan Narkoba Polres Kuningan Borgol 5 Tersangka, Satu Pelaku Berstatus Residivis

Jualan Barang Haram, Satuan Narkoba Polres Kuningan Borgol 5 Tersangka, Satu Pelaku Berstatus Residivis

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memimpin ekspos penangkapan 5 tersangka kasus narkotika dsn obat terlarang, Kamis 24 Agustus 2023.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar barang haram aneka jenis. Kelima tersangka tersebut diamankan dari lokasi yang berbeda.

Dari tangan para pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa sabu, ganja dan obat keras yang masuk dalam daftar obat keras.

BACA JUGA:Demi Pelayanan, BPBD dan UPT Damkar Kuningan Layak Naik Kelas, Mantan Kalaks BPBD Dukung Perubahan Status

Penangkapan kelima pelaku dilakukan petugas selama bulan Agustus 2023. Ancaman hukuman terhadap para pelaku juga bervariasi.

Yakni mulai 4 tahun, 5 tahun dan juga ancaman maksimal 10 tahun. Kini mereka mendekam di sel prodeo milik kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya lima tersangka tindak pidan narkotika dipaparkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat konferensi pers, Kamis 24 Agustus 2023.

Dalam ekspos itu, kelima tersangka dihadirkan petugas dengan memakai baju seragam tahanan.

BACA JUGA:JANGAN DITIRU, Remaja 14 Tahun Iseng Pakai Cincin, Susah Dilepas, Akhirnya Datangi Kantor Damkar Kuningan

Satu dari lima tersangka yang ditangkap merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.

Kelima pelaku pengedar obat terlarang masing-masing berinisial LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Kuningan. 

Kapolres Wlly mengatakan, pihak kepolisian membekuk residivis narkoba yang baru sebulan menghirup udara bebas di Kabupaten Kuningan.

Selain seorang residivis, petugas menangkap 4 tersangka lain dengan kasus narkoba.

BACA JUGA:Gaya Classy Yamaha Rayakan Kemerdekan Indonesia Bersama Komunitas Wanita Girls Day Out

Selama periode Agustus 2023, kamj berhasil membekuk 5 tersangka narkoba. Barang bukti itu di antaranya sabu-sabu, ganja hingga obat keras tanpa izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: