Jualan Barang Haram, Satuan Narkoba Polres Kuningan Borgol 5 Tersangka, Satu Pelaku Berstatus Residivis

Jualan Barang Haram, Satuan Narkoba Polres Kuningan Borgol 5 Tersangka, Satu Pelaku Berstatus Residivis

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian memimpin ekspos penangkapan 5 tersangka kasus narkotika dsn obat terlarang, Kamis 24 Agustus 2023.--

Beberapa tempat kejadian perkara yakni di Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Cigandamekar, Kecamatan Kuningan, dan Kecamatan Cidahu.

"Ada 5 tersangka yang berhasil kami akan. Mereka adalah LTS (36), JS (41), DS (26), ADA (21), dan SH (25). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Kuningan. Sedangkan satu tersangka yakni JS merupakan residivis kasus narkoba," tegas Kapolres Willy, Kamis 24 Agustus 2023.

BACA JUGA:Sekretaris Deputi 2 Kemenpora RI Berminat Jadi Pj Bupati Kuningan? Sekda Dian dan Taufik Didukung Wakil Rakyat

Barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 3,96 gram sabu-sabu, 23,95 gram ganja, dan 150 obat keras tanpa izin edar.

Kemudian 11 butir psikotropik jenis riklona, serta 10 butir psikotropika jenis merlopam. 

"Kami dari kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Sehingga setiap pelaku tindak pidana tersebut akan ditindak tegas petugas kepolisian," tandas Kapolres.

BACA JUGA:Pabrik Pengolahan Daun Cengkih di Sangkanerang Kuningan Ludes Terbakar, Urip Rugi Ratusan Juta Rupiah

AKBP Willy melanjutkan, untuk perkara sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Kemudian perkara obat keras tanpa izin edar dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Perkara ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.

BACA JUGA:Ngaku Staf Sekda, Minta Uang Rp20 Juta ke Ponpes di Jagara, Darma, Sekda Kuningan: Itu Penipuan !

"Terakhir perkara psikotropika jenis riklona dan merlopam dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelas Kapolres. .(Agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: