Apresiasi Roling JPT, Ketua DPRD Kuningan Sebut Mutasi dan Rotasi Mutlak Kewenangan Bupati
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengapresiasi langkah Bupati Kuningan H Acep Purnama menggelar rotasi JPT. (Agus Sugiharto)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Sekretaris DPRD Kuningan, H Mochamad Nurdijanto akhirnya alih tugas ke tempat yang baru. Dalam rotasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemkab Kuningan, Jumat 22 September 2023.
Nudijanto dipercaya menduduki jabatan Asisten Administrasi Umum menggantikan Ucu Suryana.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengapresiasi langkah Bupati H Acep Purnama menggelar rotasi di level JPT.
Sebab, mutasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja SKPD itu sendiri. Penempatan pejabat di posisi yang baru juga sudah melalui mekanisme yang ketat
"Saya kira mutasi ini cukup dinamis. Termasuk juga pergantian jabatan Sekretaris DPRD. Soal mutasi dan rotasi itu kewenangan sepenuhnya bupati. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja SKPD itu sendiri kedepannya. Saya sangat mengapresiasi langkah bupati dalam menata ulang para penbantunya," sebut Nuzul Rachdy, Jumat 22 September 2023.
Sebelum terjadinya mutasi Sekretaris DPRD, pimpinan DPRD Kuningan mengajukan surat ke Bupati Kuningan H Acep Purnama.
Isinya, permohonan alih tugas Sekretaris DPRD atau Sekwan sejak tanggal 10 November 2021.
Surat yang ditandatangani Ketua, dan tiga Wakil Ketua DPRD tersebut ditujukkan langsung kepada Bupati Kuningan, H Acep Purnama.
Namun karena selama dua tahun vakum tidak ada gelaran mutasi, rotasi dan promosi, maka surat usulan dari wakil rakyat itu tidak diproses.
BACA JUGA:Mau Berhenti, Bupati Kuningan Pindahkan Puluhan Kepala SKPD, Ada yang Bertahan dan Ada yang Terotasi
Tapi dewan kembali mengajukan surat yang sama kepada bupati karena akan dilangsungkan mutasi.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail menerangkan, surat usulan pemberitahuan alih tugas jabatan Sekretaris DPRD Kuningan diajukan ke bupati tertanggal 10 November 2021 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: