Apresiasi Roling JPT, Ketua DPRD Kuningan Sebut Mutasi dan Rotasi Mutlak Kewenangan Bupati
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy mengapresiasi langkah Bupati Kuningan H Acep Purnama menggelar rotasi JPT. (Agus Sugiharto)--
"Karena selama kurun waktu tersebut tak ada kegiatan mutasi di eselon 2, maka surat usulan pemberitahuan alih tugas jabatan Sekretaris DPRD tak masuk pembahasan bupati," kata Dede Ismail, Senin 14 Agustus 2023.
Deis, panggilan akrabnya, memaparkan bahwa pimpinan dewan kembali berkumpul dan membahas tentang usulan alih tugas jabatan Sekwan, Senin 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:BIADAB, Dari SD sampai SMP, Paman Rudapaksa Dua Keponakan, Dua Korban Dibawah Umur Alami Trauma
Seluruh pimpinan dewan hadir dan setuju untuk kembali mengajukan surat yang lama.
"Tadi pimpinan dewan bermusyawarah membahas surat usulan alih tugas jabatan sekwan. Semua pimpinan dewan sudah setuju. Dan ini bisa ditanyakan ke pimpinan yang lain," sebut Ketua Partai Gerindra Kuningan tersebut.
Ditanya apakah surat yang diajukan itu adalah surat baru yang tanggal, bulan dan tahunnya diperbaharui, Deis menegaskan tetap memakai surat yang lama. Alasannya, surat yang lama belum pernah dibahas oleh bupati karena tidak ada mutasi.
Alasan lain terkait permintaan alih tugas jabatan sekwan oleh pimpinan dewan, kata Deis, juga disebabkan berbagai faktor. Salah satunya kebijakan di lingkungan dewan kurang komunikatif.
"Ada banyak persoalan yang terjadi di lingkungan kerja Sekretariat DPRD. Kami dari pimpinan ingin bupati melakulan alih tugas jabatan sekwan. Siapapun yang ditunjuk nanti, sepenuhnya kewenangan bupati," tegas Deis.
Surat usulan tertanggal 10 November 2021 disebutkan bahwa pimpinan dewan sudah mengadakan rapat pimpinan. Pimpinan berpendapat, bahwa jabatan Sekretaris DPRD bukan hanya mengerti dan memahami secara administrasi saja. (Agus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: