Jualan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Enam Pengedar Dicokok Polres Kuningan, Ini Ancaman Hukumannya

Jualan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Edar, Enam Pengedar Dicokok Polres Kuningan, Ini Ancaman Hukumannya

Para pengedar obat keras sediaan farmasi tanpa izin berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan sukses menangkap enam pelaku pengedar sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. 

Para tersangka diamankan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Kuningan selama bulan Oktober 2023. Polisi juga terus melakukan pemantauan di lapangan. 

BACA JUGA:Santai Tanggapi Nomor Urut DCT DPR RI Dapil Jabar X, H Rokhmat Ardiyan: Saya Fokus Pencalegan

Dari tangan keenam pengedar, penyidikan mengamankan ribuan barang bukti. Yakni sebanyak 1.143 butir obat keras atau bebas 

terbatas berbagai jenis. Rinciannya, 745 butir obat jenis Tramadol, 189 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 200 butir obat jenis Dextromethorphan.

Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan milik kepolisian tersebut terbanyak diamankan di wilayah Kecamatan Cigugur.

Terdapat tiga pelaku dari wilayah ini yang dicokok dan digiring ke sel tahanan. Tersangka lainnya diringkus di Kecamatan Kuningan, Cilimus dan Kecamatan Kramatmulya. 

BACA JUGA:Pendaftaran Lelang Jabatan Empat JPT Dibuka Senin? Begini Jawaban Sekretaris BKPSDM Kuningan

Agar penangkapan para pelaku ini diketahui publik, Polres Kuningan menggelar ekspos, Jumat siang 13 Oktober 2023 yang dipimpin langsung Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto. 

Kapolres mengungkapkan identitas keenam tersangka pengedar obat keras yang berhasil diamankan petugas.

Inisial para tersangka tersebut adalah RTW (19), status pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan/Kabupaten Kuningan. 

"Tersangka kedua berinisial AS (30) status karyawan swasta, Desa Greged Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon. AS (24), RY (25), IP alias G, ketiganya Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Dan AJ (38), Desa Ragawacana Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan," papar Kapolres Willy, Jumat 13 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Rp15 Miliar untuk Pembebasan Lahan JLTS Winduhaji, Kuningan, Sudah Masuk Proyek Strategis Nasional

Modus operandi yang digunakan para pelaku, lanjut Kapolres, adalah dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung atau COD). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: