Lakukan Illegal Fishing di Perairan Natuna Utara, Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

Lakukan Illegal Fishing di Perairan Natuna Utara, Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

DIAMANKAN: Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diamankan Baharkam Polri beserta dua orang nakhodanya dan 39 anak buah kapal (ABK), Rabu (25/10/2023). -Yude/Antara-

RADARKUNINGAN.COM - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Natuna Utara. Dalam penangkapan ini, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes I Wayan Supartha Yadnya, mengungkap bahwa dua kapal ikan tersebut juga diamankan beserta dua orang nakhodanya dan 39 anak buah kapal (ABK).

Menurut Kombes I Wayan Supartha Yadnya seperti dilansir dari Antara pada Rabu (25/10), penangkapan terhadap kedua kapal tersebut dilakukan oleh KP. Bisma 8001 pada hari Minggu 22 Oktober 2023 di perairan Natuna Utara. Pada saat penangkapan, kedua kapal tersebut sedang melakukan penangkapan ikan.

BACA JUGA:Satu Pelajar Luka Kena Sabetan Celurit, Polres Kuningan Amankan 9 Terduga Pelaku Berstatus Pelajar

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari intelijen serta masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas illegal fishing di perairan tersebut. Setelah ditangkap, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut dan ternyata diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen kapal yang sah atau izin untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan jaring pear trawl dan berhasil menangkap sekitar 650 kilogram ikan campuran. Dari penangkapan ini, dua orang nakhoda yang diketahui bernama Ha Van Khoi dan Dang Van Binh, warga negara Vietnam, ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ikan hasil tangkapan tersebut, rencananya akan mereka jual di Vietnam," kata dia.

BACA JUGA:Resmi Menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Agus Subiyanto: Kami akan Tetap Netral

Kombes I Wayan Supartha Yadnya mengungkap bahwa ternyata kedua kapal ini telah beroperasi di perairan Indonesia selama 15 tahun dengan mengelabui petugas menggunakan berbagai cara, seperti mengganti nama atau kode AIS serta menggunakan nama Indonesia saat melakukan penangkapan ikan.

Dampak dari kegiatan illegal fishing ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 288 miliar selama 15 tahun beroperasi.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua kapal ikan beserta berkas perkara dua tersangka dan 39 ABK akan diserahkan kepada Pangkalan Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Dua Perwira Pertama Polres Kuningan Alih Tugas, Kasat Reskrim ke Polres Ciko, Kasat Lantas ke Korlantas

Tindakan penangkapan ini menunjukkan komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan memberantas illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta keberlangsungan sektor perikanan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: