Kucing Hutan Tidak Boleh Dipelihara dan Dilindungi Secara Hukum
Kucing Hutan Tidak Boleh Dipelihara dan Dilindungi Secara Hukum-Catlovers.id-Radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM- Kucing hutan tidak boleh dipelihara karena dilindungi keberadaannya secara hukum sebagai upaya menjaga populasinya yang semakin menurun.
Kucing sebagai salah satu jenis hewan yang banyak digemari. Namun ada jenis kucing yang keberadaannya dilindungi dan tidak boleh dipelihara yaitu kucing hutan.
Jenis kucing hutan tersebut dilarang untuk dipelihara karena keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Kucing hutan merupakan spesies yang hidup di alam liar dan memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi. Mereka membutuhkan ruang yang luas, lingkungan alam dan makanan yang sesuai.
Kucing hutan tidak boleh dipelihara karena akan berdampak negatif terhadap populasi mereka di alam liar. Selain itu memelihara kucing hutan secara ilegal akan berakibat pada hukuman dan menyebabkan kerugian terhadap kelestarian fauna.
BACA JUGA: Jenis Kucing Hutan yang Dilindungi dan Dilarang Dipelihara serta Terancam Punah
Apalagi kini jumlah populasi kucing hutan yang terus menurun karena perburuan liar dan diperjualbelikan secara ilegal dan sejumlah aktivitas manusia lainnya.
Sehingga keberadaan kucing hutan ini dilindungi dan dilarang untuk dijadikan hewan peliharaan. Di Indonesia sendiri, ada beberapa jenis kucing hutan yang dilarang dipelihara dan dilindungi keberadaannya:
1. Kucing Emas Asia
Kucing hutan jawa jenis ini memiliki habitat di hutan berbatu, hutan hujan tropis, dan subtropis. Makanan kucing emas asia ini diantaranya burung, reptil, dan mamalia hutan lainnya.
2. Macan Dahan Benua
Macan Dahan Benua ini memiliki ciri berupa bulu yang didominasi oleh warna abu-abu kecoklatan dengan bintik hitam. Ukuran tubuhnya bisa mencapai 95 cm.
BACA JUGA: Jenis Kucing hutan Jawa, Memiliki Karakteristik Menarik dan Terancam Punah
3. Macan Dahan Kalimantan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: