PENGUMUMAN: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Naik Cuma Rp 70 Ribu

PENGUMUMAN: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 Ditetapkan, Naik Cuma Rp 70 Ribu

Upah Minimum Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 sudah ditetapkan.-Istimewa-radarkuningan.com

Bandung, RADARKUNINGAN.COMUpah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan yakni naik sekitar 3,57 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat yakni dari Rp1.986.670 di tahun 2023 menjadi Rp2.057.495 yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. 

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menjelaskan, kenaikan UMP Jawa Barat dari 2023 ke 2024 hanya sekitar Rp 70 ribu atau tepatnya Rp70.825. 

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," kata Bey Machmudin, dilansir dari siaran pers Diskominfo Provinsi Jabar, Selasa, 21, November 2023.

BACA JUGA:Bandung Masih Primadona Turis Malaysia yang Datang lewat Bandara Kertajati, Destinasi Ini Jadi Unggulan

Terkait besaran UMP Jabar tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

Pj Gubernur Jabar yakin bahwa penetapan UMP 2024 sudah mengakomodasi semua kepentingan dan aspirasi yang disampaikan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," kata Bey Machmudin terkait dengan penetapan UMP.

Keyakinan tersebut, kata Bey Machmudin karena penetapan UMP selain mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023, juga sudah mengakomodir aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja maupun rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

BACA JUGA:Pesona Selebgram Malaysia Pamer Momen Wisata di Cirebon Raya, Didatangkan lewat Bandara Kertajati

Kenaikan UMK Provinsi Jabar ini memang di bawah dari tuntutan dari pekerja yang menginginkan kenaikan 15 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan 3,57 persen karena harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan mewakili aspirasi dari banyak pihak. 

Dengan penetapan UMP Jabar Tahun 2024 tentu nantinya akan melanjutkan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Rencananya UMK kabupaten kota akan diumumkan maksimal 30 November 2023 mengacu pada UMP Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: