TKD Jabar Beri Penjelasan Video Viral Anggota Satpol PP Dukung Gibran: Bukan ASN
Tangkapan layar video viral Anggota Satpol PP Kabupaten Garut dukung Gibran Rakabuming Raka. -Tangkapan layar/Ist-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres - Cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan penjelasan terkait video viral Anggota Satpol PP menyatakan dukungan.
Video tersebut dinarasikan Anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai seorang pemimpin muda masa depan.
Imbas dari beredarnya video itu, anggota Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi berat. Termasuk tidak mendapatkan gaji antara 1 bulan hingga 3 bulan.
Atas beredarnya video itu Ketua TKD Jabar, M Ridwan Kamil memberikan penjelasan. Yakni, video Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan pada Gibran diambil sebelum pendaftaran capres - cawapres.
BACA JUGA:Mengenal Meong Congkok, Kucing Hutan Bertubuh Mungil dan Berbulu Halus, Endemik Indonesia
"Video tersebut diambil pada awal Oktober 2023, sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," demikian keterangan tertulis TKD Jabar yang diterima radarkuningan.com, Jumat, 5 Januari 2024.
Kemudian, pembuatan video adalah bentuk ucapan terima kasih dan tidak ada narasi terkait mendukung cawapres Gibran.
Anggota Satpol PP yang berada di dalam video tersebut tidak mengetahui apabila video itu dinarasikan sebagai pernyataan dukungan pada Gibran sebagai calon wakil presiden.
Namun, video tersebut baru ramai diperbincangkan beberapa hari setelah dibagikan ke media sosial dan menjadi viral.
"Anggota Satpol PP yang berada di video bukan merupakan ASN, namun tenaga sukarelawan. Mereka sudah menjalani sidang kode etik dan mendapatkan sanksi," kata Ridwan Kamil.
Dijelaskan juga bahwa TKD Jawa Barat mendukung pesta demokrasi yang adil dan mendorong semua pihak untuk sama-sama menjaga netralitas ASN dan TNI/Polri.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyatakan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus netral.
Oleh karena itu, telah diberikan sanksi tegas kepada 13 oknum Satpol PP tersebut, sebagai bentuk peringatan juga bagi ASN lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: