Naik! Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Mengalami Kenaikan Sebesar Rp. 3.000 per gram, Ini Daftar Harga nya!

Naik! Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Mengalami Kenaikan Sebesar Rp. 3.000 per gram, Ini Daftar Harga nya!

Harga emas antam naik hari ini-Foto via Pinterest-radarkuningan.disway.id

RADARKUNINGAN.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (ANTAM) mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gram pada hari ini, Kamis (8/2/2024), setelah sebelumnya juga mengalami penguatan sebesar Rp 6.000 per gram.

Dikutip dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada hari libur peringatan Isra Miraj ini mencapai Rp 1.139.000 per gram, meningkat dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.136.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 per gram, menjadi Rp 1.036.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.033.000 per gram.

Kenaikan harga emas yang berkelanjutan serta ketersediaannya yang relatif mudah menjadi faktor utama mengapa masyarakat cenderung tertarik untuk membeli logam mulia ini. Di Indonesia, produksi emas batangan dikelola oleh PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan nama Antam.

Selain Antam, terdapat juga PT Untung Bersama Sejahtera atau UBS yang turut memproduksi emas batangan dan perhiasan di Indonesia. Kedua produk emas ini dapat ditemui di toko emas, butik masing-masing perusahaan, maupun di Pegadaian.

Berikut adalah daftar harga emas ANTAM dan juga UBS update hari ini (Kamis, 8 Februari 2024)

Daftar harga emas ANTAM (Kamis, 8 Februari 2024)

  • Emas 0,5 gram: Rp 634.00
  • Emas 1 gram: Rp 1.165.000
  • Emas 2 gram: Rp 2.218.000
  • Emas 3 gram: Rp 3.302.000
  • Emas 5 gram: Rp 5.592.000
  • Emas 10 gram: Rp 11.127.000
  • Emas 25 gram: Rp 27.688.000
  • Emas 50 gram: Rp 55.294.000
  • Emas 100 gram: Rp 110.508.000
  • Emas 250 gram: Rp 275.997.000
  • Emas 500 gram: Rp 551.778.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.103.515.000

Daftar harga emas UBS (Kamis, 8 Februari 2024)

  • Emas 0,5 gram: Rp 606.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.137.000
  • Emas 5 gram: Rp 5.571.000
  • Emas 10 gram: Rp 11.084.000
  • Emas 25 gram: Rp 27.653.000
  • Emas 50 gram: Rp 55.193.000
  • Emas 100 gram: Rp 110.340.000
  • Emas 250 gram: Rp 275.768.000
  • Emas 500 gram: Rp 550.886.000

Ketentuan Hukum Pembelian Emas

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, pelaku transaksi harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi. Setiap pembelian emas batangan akan diikuti dengan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk proses buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: