Maju di Pilkada, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Perseorangan Wajib Kantongi 67.129 Dukungan Masyarakat

Maju di Pilkada, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Perseorangan Wajib Kantongi 67.129 Dukungan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi bertajuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Cordella Kuningan, Rabu 8 Mei 2024. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi bertajuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh para pemimpin organisasi keagamaan, perwakilan dari instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kuningan, Kementrian Agama, Kejaksaan Negeri Kuningan, unsur kepemudaan, serta kalangan profesi.

Pihak penyelenggara menghadirkan nara sumber mantan yang sangat berkompeten Anggota KPU Jawa Barat, H Endun Abdul Haq. 

Sekda Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar membuka acara yang diikuti seratusan lebih peserta sosialisasi. KPU memilih Ballroom Hotel Cordella Kuningan sebagai tempat kegiatan, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Nongkrong dengan View Bagus di Kuningan, Bisa Liat City Light Dari Ketinggian

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono menerangkan, kegiatan ini fokus sosialisasi soal pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam Pemilihan Serentak 2024. 

Dimana dijelaskan proses pemenuhan persyaratan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan akan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024. 

"Bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan, harus menyiapkan persyaratan pencalonan. Kemudian menyerahkannya ke KPU. Pendaftaran calon perseorangan ditutup tanggal 12 Mei," ujar Abuhar, panggilan akrab Asep Budi Hartono, Rabu 8 Mei 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Kuliner Malam di Kuningan, Punya Konsep Menarik dengan View yang Ciamik

Abuhar mengatakan, bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kuningan, wajib mengantongi minimal 67.129 dukungan masyarakat. 

"Masyarakat ini yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di 17 kecamatan Se-Kabupaten Kuningan. Jumlahnya minimal 67.129 dukungan masyarakat. Jika memang ada calon perseorangan yang sudah menyiapkan persyaratan, silakan untuk ke KPU Kuningan," kata Abuhar.

Pengganti Asep Z Fauzi itu juga menerangkan, Pilkada Serentak akan dilangsungkan pada 27 November 2024.

Masyarakat Kuningan akan memilih Bupati dan Wakil Bupati. Dan untuk Jawa Barat, masyarakat juga memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.

BACA JUGA:Jl Siliwangi Kuningan Dibuka Lagi, Tapi Dilarang Parkir dan Tidak Boleh Ada PKL di Trotoar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: