Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tekankan Transparansi dan Tidak Ada Titip Menitip di PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tekankan Transparansi dan Tidak Ada Titip Menitip di PPDB 2024

Pj Gubernu Jabar Bey Machmudin saat menghadiri Penandatangan Pakta Integritas PPDB di SMAN 8 Bandung-Foto: Disdik Jabar-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 harus bersih, transparan dan tidak ada titip menitip.

Hal ini diungkapkan Bey saat menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas PPDB di SMAN 8 Bandung pada Selasa 28 Mei 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bey menyambut baik adanya penandatangan pakta integritas yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB 2024.

"Ini mendorong kita untuk melakukan PPDB bersih, transparan dan sesuai aturan," kata Bey Machmudin dalam keterangan tertulis seperti dikutip radarkuningan.com pada Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA: PPDB Jabar 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Jadwal Pendaftaran di Sini!

BACA JUGA: Daftar SMA Terbaik di Pekalongan Versi Nilai UTBK, Bisa Jadi Referensi PPDB 2024, Ada Favorit Kamu?

Untuk mewujudkan hal itu, Pj Gubernur Jabar menegaskan bahwa apabila ada para pejabat atau panita PPDB yang diketahui melanggar komitmen integritas pakta, dirinya tak segan-segan akan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan hingga sanksi lainnya.

“Kami juga bekerja sama dengan tim Saberpungli,” ujar Bey menambahkan.

Bey juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan jika ada keluhan atau ditemukan pelanggaran seperti titip menitip.

“Kita ingin transparan,” tandasnya.

BACA JUGA: Jelang PPDB 2024, Sekda Jabar Minta Panitia Pastikan 100 Persen Semua Daftar

BACA JUGA: Jelang PPDB 2024, Inilah Rekomendasi SMA Terbaik di Kuningan Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK

Bey Machmudin juga berjanji bahwa pihaknya akan berupaya melakukan respons cepat atas aduan PPDB 2024.

Sementara itu, Bey juga menekankan kepada seluruh orang tua atau wali calon peserta didik untuk tidak memaksakan pilihan sekolah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: