Ternyata Parkir di Jl Siliwangi Harus Dihilangkan, Ada Undang-undang yang Mengatur Loh

Ternyata Parkir di Jl Siliwangi Harus Dihilangkan, Ada Undang-undang yang Mengatur Loh

Pertokoan Jl Siliwangi Kabupaten Kuningan termasuk daerah larangan parkir menurut undang-undang.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Dihilangkannya parkir badan jalan di kawasan pertokoan Jl Siliwangi, Kabupaten Kuningan terus dipersoalkan oleh para pedagang.

Para penyewa ruko menyebutkan bahwa tidak adanya akses parkir, membuat omzet mereka menurun sampai 80 persen.

Sebanyak 40 penyewa ruko yang bergabung dalam sebuah paguyuban menilai, parkir yang disediakan di Langlangbuana terlalu jauh.

Sehingga mereka meminta pemerintah daerah untuk memberikan dan membuka kembali parkir badan jalan seperti semula, yakni persis di depan toko mereka.

BACA JUGA:Kenapa Ancelotti Dianggap Miskin Taktik? Apakah 'Don Carlo' Tak Peduli Keindahan Sepak Bola? Mari Kita Bahas!

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, H Beni prihayatno melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Perparkiran, MH Khadafi Mufti menjelaskan, Pemda Kuningan melalui Dishub telah memfasilitasi area parkir di beberapa titik yang tak jauh dari area pertokoan.

Terlebih, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya penataan kota sekaligus penertiban titik parkir yang telah diatur negara.

Khadafi menjelaskan, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai kriteria parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

BACA JUGA:5 Tanaman Minimalis untuk Tanaman Indoor, Jadi Pilihan Dekorasi yang Menarik dan Estetik!

Dikatakannya, masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraph 7 pasal 120 bahwa; "Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."

Berdasarkan UU diatas, Khadafi menuturkan ada 10 area terlarang untuk parkir mobil yang wajib Anda ketahui. 

"Untuk keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, parkir di tengah jalan dan parkir di rambu P sebagai tanda dilarang parkir adalah hal terlarang."

"Tidak hanya itu,  ada 10 larangan parkir, yang pertama, larangan parkir di Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan, kedua, larangan di tempat pejalan kaki atau trek sepeda," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: