Baliho ASN yang Nyabup Terus Bermunculan, Bawaslu Kuningan Ambil Sikap

Baliho ASN yang Nyabup Terus Bermunculan, Bawaslu Kuningan Ambil Sikap

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Ramdan, merespons soal marak baliho ASN yang menjadi kandidat calon bupati.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM– Maraknya baliho kampanye berukuran besar hampir disetiap jalan utama Kabupaten Kuningan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap.

Pasalnya ada 2 sosok yang kerap diperbincangkan, yakni Sekda Dian Rahmat Yanuar dan dr Deni Wirananggapati.

Dua nama beken itu santer disebut sebut sebagai calon kandidat utama bakal calon bupati dan wakil bupati Kuningan yang baju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Keduanya saat ini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Kuningan dan Pemkab Cirebon.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tempat Wisata Kolam Renang di Kuningan, Ada Kolam Ombaknya!

Dikonfirmasi radarkuningan.com, Ketua Bawaslu Kuningan, Firman Ramdan menyebut masih dalam proses penggalian informasi lebih dalam.

Pernyataan itu, disampaikan Firman merespons isu yang santer berkembang belakngan soal ASN yang akan maju sebagai calon bupati.

"Sekda Dian dan dokter Deni terus kami gali informasinya," kata Firman, Sabtu, 22, Juni 2024.

Meskipun demikian, pihaknya belum dapat memberikan sanksi atau terguran kepada pihak terkait lantaran kewenangan dimaksud masih ada di ranah pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Sukses Libas Singapura, Erick Thohir Sebut Skuad Besutan Nova Arianto Punya Mental Bagus

Adapun kewenangan dimaksud yakni tertuang dalam bentu Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Terlebih, saat ini belum memasuki masa kampanye.

“Pemasangan baligho untuk sosialisasi belum ada aturan yang mengatur, Adapun kewenangan saat ini berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam bentuk Perda K3 No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

Oleh karenanya, Bawaslu berharap Pemda setempat dapat segera menertibkan baliho yang terus bermunculan sebelum dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Untuk itu kami berharap pemda melalui satpol PP dapat menertibkan terkait Baligho yang bermunculan saat ini karena hal tersebut diluar kewenangan kami karena belum masuk kepada subjek Pengawasan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: