Polda Jabar Memohon Hakim di Sidang Tolak Permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Memohon Hakim di Sidang Tolak Permohonan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Keterangan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani sebelum sidang pra peradilan Pegi Setiawan.-Erwin Mintara/Jabar Ekspres-radarkuningan.com

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kafe Instagramable di Kuningan, Cocok Banget Buat Hang Out Bareng Teman!

Dari keterangan Agus Gunawan disebutkan bahwa pembangunan rumah dimulai dibangun 5 Agustus 2016.

“Tangal 13 Agustus ibu saksi Almarhumah Yulia meninggal dunia dan pembangunan sudah berjalan seminggu dengan pembuatan fondasi rumah,” sebut keterangan tersebut saat dibacakan.

Keterangan saksi Dedi Suhendar yang dibacakan menerangkan bahwa saksi menyatakan bahwa Pegi Setiawan mengaku bernama Roby mengontrak pada September 2016.

Bahwa Roby alias Pegi mengontrak sampai dengan tahun 2019. Kemudian datang lagi pada Kamis, 16, Mei 2024 berkunjung ke rumah pamannya selama 2 hari.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hadir di Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Dampingi Keluarga Tersangka

Pegi Setiawan tanggal 19 Mei 2024 menyewa kamar nomor 24 Kampung Muara Ciwidey, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Sepengetahuan saksi, Roby alias Pegi bekerja sebagai kenek bangunan. Sejak mengontrak September 2016 sampai dengan 2019, pernah pulang ke Cirebon.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan, pihaknya siap menanggapi jawaban Polda Jabar dalam sidang lanjutan dengan agenda replik dan duplik.

Pihaknya meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah cacat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: