Kelanjutan Sidang CAS Maarten Paes, PSSI terus mengusahakan, Paes Bisa Bela Timnas Dengan Segera?

Kelanjutan Sidang CAS Maarten Paes, PSSI terus mengusahakan, Paes Bisa Bela Timnas Dengan Segera?

kelanjutan Sidang Maarten Paes -tranfermarkt.co -tangkapan layar-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Perihal kelanjutan Sidang Maarten Paes untuk segera bisa membela Timnas Indonesia masih menjadi pembahasan yang selalu hangat.

Pasalnya Kiper asal Belanda ini sangat diharapkan bisa segera membela Timnas Indonesia terlebih untuk menghadapi gelaran Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Kehadirannya sangat diperlukan untuk menjadi garda terakhir dari lini pertahanan Indonesia.

Terlebih Timnas Indonesia akan menghadapi Tim-Tim besar di grup C mulai September mendatang.

BACA JUGA:Meski Punya CV Mentereng, Persib Bandung Berjudi Rekrut Alexandre Pato, Sempat Nganggur Lama

Timnas Indonesia berada di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 bersama Jepang, Australia, Arab Saudi, Bahrain, dan Tiongkok.

Maarten Paes yang sebenarnya sudah mengantongi Kewarganegaraan Indonesia sejak akhir April 2024 lalu.

Namun itu masih belum bisa membuat Maarten Paes membela Timnas Indonesia.

Status Maarten Paes Masih terhalang perpindahan federasi dari KNVB Ke PSSI, Paes terhalang dalam peraturan FIFA pasal 9 Ayat 2.

BACA JUGA:Ditemukan Bangkai Hewan, Diduga Dimangsa Macan Tutul di Gunungmanik Kuningan, Tak Jauh dari Lokasi Camera Trap

Aturan tersebut kurang lebih menyatakan Peraturan perpindahan federasi seorang pemain tidak bisa dilakukan jika telah melebihi usia 21 pada saat membela tim nasional negara lain.

Maarten Paes Diketahui pernah membela Timnas Belanda U-21 saat kualifikasi piala Eropa U-21 tahun 2020 serta pada saat itu dikarenakan ada Covid-19 yang mengharuskan pertandingan diundur.

Imbasnya, Paes sudah masuk umur 22 tahun pada 15 November 2020.

Hal itu lah yang membuat dirinya terhalang perpindahan federasi dan membuatnya masih belum bisa membela Timnas Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: