Kalau FIFA Sudah Ok, Tak Perlu ke CAS Lagi, Maarten Paes Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kalau FIFA Sudah Ok, Tak Perlu ke CAS Lagi, Maarten Paes Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Maarten Paes akan menjalani sidang banding di FIFA pada 15 Agustus 2024 dan bila berhasil baik, tidak perlu melangkah sampai ke CAS.-Tangkapan layar-radarkuningan.com

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tablet Untuk Kamu! Cocok Digunakan Sebagai Pengganti Leptop!

Soal agenda sidang Maarten Paes tersebut, Bung Ropan menyebut bahwa pelaksanaannya adalah di FIFA, bukan CAS.

“Di CAS memang belum terdaftar, karena memang fokus sekarang bertarung di FIFA dulu. Semoga tidak akan ke CAS, diselesaikan di FIFA saja. Kalau Paes bisa bermain, Alhamdulillah,” bebernya.

Kendati demikian, versi berbeda disampaikan Bung Harpa yang mengaku sudah kontak dengan Sekjen PSSI, Yunus Nusi.

Dia bertanya apakah benar pada tanggal 15 Agustus ada agenda sidang CAS Maarten Paes.

BACA JUGA:Thailand Tegur Vietnam yang Protes Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Thailand: 'Levelnya Sama'

"WhatsApp ke Yunus Nusi, dikatakan betul kita bersabar saja. Sesuai dengan apa yang disampaikan di media massa," kata Bung Harpa.

Yunus Nusi, kata Bung Harpa juga memberikan pernyataan optimis bisa menang, karena ada kans besar untuk memenangkan perkara Paes.

Sebab, sebelumnya ada perkara serupa yakni kasus Nedim Bejrami juga sempat ditolak FIFA, lalu dibawa ke CAS dan diperbolehkan membela Timnas Albania.

Padahal sebelumnya juga pernah bermain di Swiss sampai usia lebih dari 22 tahun.

BACA JUGA:Mulai Rp 3 Jutaan Aja! Ini 5 Rekomendasi Tablet yang Pas Buat Kerja

Kendati demikian ada perbedaan dan harus diantisipasi, karena Nedin Bajrami setelah sidang membutuhkan waktu 2 bulan untuk mendapatkan keputusan.

Sedangkan Maarten Paes hanya butuh 3 hari setelah sidang untuk mendapatkan pengumuman.

Apakah Maarten Paes sudah terdaftar di CAS? Berikut jadwal sidang arbitrase olahraga di Bulan Agustus 2024:

1. Jadwal Sidang 13 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: