PAD Kuningan dari Retribusi Parkir Ditarget 1 Milyar Lebih

PAD Kuningan dari Retribusi Parkir Ditarget 1 Milyar Lebih

Pemkab Kuningan melalui Dishub terus menggenjot PAD dari sektor retribusi parkir. Seperti yang dilakukan di pameran Open Space Galery.-Andre Mahardika-Radar Kuningan

"Kita terus mengejar target PAD, diantaranya setiap ada pameran atau kegiatan lain, kita coba datangi dan kita jelaskan terkait izin pengelolaan parkir yang berkaitan dengan pajak retribusi, kita coba jelaskan," tuturnya.

BACA JUGA:Alquran Tulisan Tangan Abad 19, Hadir di Pameran OSG Kuningan

BACA JUGA:Bek Rp3,9 Miliar Pengganti Jordi Amat dan Justin Hubner, Lini Pertahanan Timnas Indonesia Siaga Satu

Dijelaskan lebih lanjut, panarikan retribusi dari lahan parkir dalam suatu event, merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab Kuningan.

"Kali perdana, pas ada kegiatan momen pameran hari jadi Kuningan, kita masuk dengan pendekatan kepada pihak pengelola parkir disini, kita jelaskan bahwa ada aturan dan pembagiannya. 

Perhitungan ini agar diketahui, berapa sih potensi yang harus dibayarkan terkait retribusi parkirnya," tambah Beny.

Dikatakannya, dari hasil survei kemudian akan muncul angka sesuai dengan kesepakatan. Dimana ada hitungan persentase bagi kedua pihak yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama secara legal.

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Samsung Harga Rp2 Jutaan Sudah 5G Plus Fitur NFC

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Berjuang All Out di WorldSSP300 Portimao, Masih Berpeluang Juara Dunia

Sementara itu, Kabid Parkir dan Prasarana M. Khadafi Mufti menjelaskan, dari 100 angka potensi taksiran yang keluar dari survey potensi, ada 50 persen diperuntukkan hak juru parkir (jukir), pengelola dan koordinator. 

Sedangkan 50 persennya wajib dimasukan ke retribusi daerah setelah dikurangi kontribusi.

"Untuk teknis, dari hasil survei potensi ini, karena ayat retribusi ini lahir dari kesepakatan mufakat, kecuali untuk menggunakan badan jalan, itu dari 100 persen itu anggap hilang dulu, karena itu ada hak hak mereka seperti hak jukir, hak untuk pengelola dan hak untuk koordinator. Nah untuk 50 persen ini, nantinya wajib dimasukan kepada retribusi daerah," jelas Khadafi.

Dirinya mencontohkan, dari hasil potensi Rp10 juta dihasilkan selama 1 tahun, Rp5 juta pertama, diberikan kewenangan pengelola, kemudian Rp5 juta kedua adalah angka yang wajib disetorkan kepada khas daerah setelah dikurangi kontribus.

BACA JUGA:Lip Balm Terbaru dari From This Island, Tak Hanya Pelembab

BACA JUGA:Musim Kering Bibir Pecah, Ini Rekomendasi Lip Balm dengan Kandungan Vitamin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: