Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Swasta Ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Swasta Ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Kuningan.--

Sebelumnya, pelapor dari PT Borwita Citra Prima Cabang Cirebon Depo Kuningan, Teddy Herdiyanto, pada tanggal 25 Januari 2024 membuat aduan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh VN.

Adapun isi surat  aduan yang dilayangkan TH ke Satuan Reserse Kriminal /Satreskrim Polres Kuningan nomor STPL /16/1/2024/SPKT/PolresKuningan/Polda Jabar, menerangkan tentang TH melaporkan VN secara tertulis dan ditandatangani pelapor.

Kepada penyidik dari Polres Kuningan, Teddy mengadukan bahwa Vegi Novegiyanto (VN) diduga melaporkan ada orderan fiktif yang seolah-olah beberapa toko dipegang olehnya.

Pelaku melakukan pemesanan barang berupa alat kebutuhan rumah tangga ke Borwita Citra Prima Cabang Cirebon.

BACA JUGA:Deretan Pemain Tertua Timnas Indonesia jelang Hadapi Bahrain dan China

BACA JUGA:Kondisi Timnas Indonesia Siap Tempur, Cuaca di Bahrain Cocok untuk Pemain

BACA JUGA:LSM Frontal Tegas Dukung Open Bidding Sekda, Uha Juhana Sebut Sudah Sesuai Prosedur yang Berlaku

"Kemudian barang tersebut dari Cabang Cirebon dikirimkan ke Depo Kuningan. Namun, setelah barang tersebut sampai di Depo Kuningan, pada waktu itu barang belum sempat dikirim ke toko yang dipegang terlapor dikarenakan motor atau yang disebut Delivery motor Box masih digunakan untuk mengangkut barang dari sales lain," isi surat laporan tersebut.

Selanjutnya, pada saat Delivery motor Box tersebut kembali ke Depo Kuningan dan hendak mengangkut dan mengirim barang ke toko yang dipegang oleh terlapor, ternyata barang tersebut sudah tidak ada.

Dengan alasan terlapor, bahwa barang sudah diantar oleh terlapor ke toko.

Namun, setelah dicek, ternyata barang tersebut tidak dikirim ke toko melainkan dijual ke tempat lain oleh terlapor dan uang hasil penjualan barang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi terlapor. Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp48.092.992. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: