Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Swasta Ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan Swasta Ini Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Kuningan.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: