Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati

Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan pacarnya berinisial ANH (26) di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan

BACA JUGA:Kartu Merah Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

Menurut dia, majelis hakim tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa. 

Sehingga putusan yang dijatuhkan haruslah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya. 

Dengan putusan ini juga diharapkan menjadi konstruksi sosial yang berfungsi menciptakan pencegahan kejahatan berat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain.

BACA JUGA:STY Kritik Marselino Ferdinan usai Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024

“Sekaligus bentuk koreksi bagi diri terdakwa ataupun pelaku kejahatan lain agar benar-benar menyadari dan menginsyafi perbuatannya serta menghilangkan ancaman dari pelaku kejahatan yang membahayakan bagi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan pertimbangan tersebut maka penjatuhan pidana pidana sebagai mana dalam amar putusan dipandang telah tepat dan adil," tandas Ardhiati.

Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Fazar tetap ditahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: