Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir

Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir

Pelaku pembunuhan pacarnya sendiri di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan

BACA JUGA:Kata-Kata STY usai Timnas Indonesia Gagal Menang atas Laos

"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.

Seperti pernah diberitakan, pada Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus. 

Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Fazar Ainu Rafiq yang tidak lain merupakan pacar korban.

BACA JUGA:Klasemen Timnas Indonesia usai Bermain Imbang Lawan Laos di Piala AFF 2024

BACA JUGA:Kartu Merah Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa atas perbuatannya itu.

"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut hakim ketua Ardhianti.

Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional. 

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, sosial dan agama yang ada di masyarakat.

Menurut dia, majelis hakim tidak menemukan keadaan meringankan yang dapat disandingkan dengan beratnya perbuatan terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: