4.174 Pegawai Honorer Pemkab Kuningan Jalani Tes PPPK, Kabid Hartanto : Peserta yang Gagal Tes Tetap Dapat NIP

4.174 Pegawai Honorer Pemkab Kuningan Jalani Tes PPPK, Kabid Hartanto : Peserta yang Gagal Tes Tetap Dapat NIP

Pegawai BKPSDM Kabupaten Kuningan mengawal pelaksanaan tes seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Hotel Horison 3 Bandung. (Agus Sugiharto) --

Hartanto menerangkan, kuota penerimaan pegawai PPPK untuk Pemkab Kuningan tahun ini sebanyak 585 orang. Rincian formasinya adalah untuk tenaga guru sebanyak 35 orang, tenaga kesehatan 35, dan tenaga teknis paling banyak yaitu 515 orang.

“Terbanyak memang untuk tenaga teknis yang mencapai 515 orang. Dan untuk pelaksanaan tes seleksi dilakukan secara bergeloembang sejak tanggal 9 Desember dan berakhir 14 Desember 2024,” sebut Hartanto.

Ditanya apakah peserta tes seleksi PPPK yang tidak diterima atau gagal menjadi PPPK, baik Hartanto maupun Tohidin meminta agar tidak berkecil hati maupun putus asa. Sebab, peserta seleksi yang gagal tetap diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan.

BACA JUGA:Striker Vietnam Jadikan Indonesia Sebagai Laga Paling Penting

BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Pikir-Pikir

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati

Para pegawai ini juga akan langsung menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), namun statusnya adalah ASN Paruh Waktu.

“Berdasarkan ketentuan, peserta seleksi tes P3K yang gagal tetap akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, namun secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Dan yang perlu diketahui bahwa seluruh peserta seleksi yang gagal tetap mendapatkan NIP karena sudah masuk ASN paruh waktu,” tegas Hartanto. (*)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: