Kuota Habis, Toko Modern Tidak Bisa Lagi Berdiri di Kecamatan Kuningan
Audiensi tentang toko modern di Kabupaten Kuningan dengan menghadirkan berbagai pihak. Diantarnya Pj Bupati yang diwakili Asda 2, Satpol PP Kabupaten Kuningan dan unsur lainnya.Audiensi tentang toko modern di Kabupaten Kuningan dengan menghadirkan berbaga--Radar Kuningan
Meski begitu, Rohaman juga memberikan contoh bahwa pendirian toko modern di kecamatan lain, masih memungkinkan selama kuota tersedia, seperti di Kecamatan Luragung.
"Namun, untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan," tegasnya.
BACA JUGA:Calon Lawan Timnas Indonesia Semakin Kuat, Target 4 Poin di Luar Jangkauan?
BACA JUGA:Bupati Kuningan Terpilih Ulang Tahun, Perayaan Berlangsung Sederhana tapi Istimewa
Ia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera," imbuhnya.
Rohaman menegaskan, bahwa toko modern di Jalan Juanda Kecamatan Kuningan tidak berizin sehingga sudah tepat dihentikan operasionalnya.
Sebelumnya, penutupan toko modern di Jalan Juanda, Kecamatan Kuningan oleh Satpol PP, dinilai sudah tepat.
BACA JUGA:Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Berubah, Ini Maknanya
Dijelaskan Rohaman, langkah tersebut telah sesuai prosedur, mengingat toko modern di Jalan Juanda itu tidak berizin.
"Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin," kata Rohaman.
Pihaknya berharap agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil.
Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: