Jam Kerja ASN Pemkab Kuningan: Berangkat Lebih Pagi, Pulang Lebih Siang

Jam Kerja ASN Pemkab Kuningan: Berangkat Lebih Pagi, Pulang Lebih Siang

ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, tengah mengikuti apel pagi, Senim 3 Maret 2025. Selam bulan Ramadhan 1446 H berangkat lebih pagi, pulang lebih siang.-Pemkab Kuningan-

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Dimana selama bulan puasa, para ASN di Pemkab Kuningan berangkat lebih pagi dan pulang lebih siang.

Penyesuaian jam kerja ASN, mereka setiap hari Senin diwajibkan mengikuti apel pagi pukul 06.30 WIB. 

PJ Sekda Kuningan, Beni Prihayatno menjelaskan, peraturan apel pagi maju lebih awal berdasarkan kepada peraturan Gubernur yang kemudian dibuatkan surat edaran oleh Bupati Kuningan.

BACA JUGA:Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN di Pemkab Kuningan Selama Bulan Ramadan, Masuk Jam 06.30 Pulang Pukul 14.00

BACA JUGA:Bangunan Depot Air Sita Bahu Jalan di Langseb, Bupati Kuningan Geram, Segera Panggil Pemiliknya

"Landasan daripada pelaksanaan apel pagi ini, kita mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 terkait jam kerja semua instansi pemerintah, ditambah lagi intruksi dari Gubernur," ungkap Beni Prihayatno kepada RadarKuningan, Senin, 3 Maret 2025.

Dijelaskan Beni, terdapat perbedaan antara Perpres dan Pergub, namun begitu, hal tersebut tidak menjadi masalah dalam penerapan.

Bupati Kuningan sendiri, menjalankan keputusan berdasarkan Pergub tentang jam kerja ASN selama bulan puasa.

"Kalau Perpres itu 07.30 WIB, sedangkan Pergub itu 06.30. Sehingga kita, melalui Pak Bupati mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan daripada apel pagi hari kerja itu pukul 06.30 WIB," imbuhnya.

BACA JUGA:Menhub Dudy Pulang Kampung ke Kuningan, Ikuti Sholat Terawih Perdana bersama Bupati Dian

BACA JUGA:Diskominfo Gelar Bimtek, Dorong Tata Kelola Digital Pemkab Kuningan dengan Risiko yang Baik

Disinggung mengenai sanki jika ada ASN yang tidak mengikuti aturan tersebut, Beni dengan tegas memastikan hukuman tersebut bakal menanti.

Menurut Beni, semua ASN memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap aturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: