Gaji 14 dan TPP 14 ASN Kuningan Cair, Dicicil Selama 12 Bulan

Gaji 14 dan TPP 14 ASN Kuningan Cair, Dicicil Selama 12 Bulan

Bupati Kuningan mengumumkan bahwa gaji 14 dan TPP 14 bagi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan resmi dicairkan, Senin (24/3/2025).-Pemkab Kuningan-

"Alhamdulillah, kewajiban ini bisa kita penuhi sesuai arahan pemerintah pusat," ungkapnya.

Namun, pencairan ini bukan sekadar berita bahagia tanpa tanggung jawab. Bupati Dian menegaskan bahwa dengan hak yang telah diberikan, maka kewajiban sebagai PNS juga harus dijalankan dengan penuh kedisiplinan.

BACA JUGA:RS Permata Kuningan Gelar Bukber Sekaligus Santunan untuk Anak Yatim-Piatu

BACA JUGA:Damkar Kuningan Layani Aduan di Tengah Keterbatasan Anggaran

"Masa cuti bersama akan berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April. Saya ingatkan, jangan ada yang menambah libur seenaknya. Begitu waktu masuk tiba, ya masuk! Jangan sampai ada yang mencoba memperpanjang sendiri,” tegasnya.

Khusus bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan masyarakat selama libur Lebaran, Bupati Dian menekankan pentingnya komitmen terhadap tugas.

"Bagi yang kebagian piket saat Lebaran, itu sudah jadi bagian dari kewajiban. Saya akan pantau langsung pelaksanaannya," ujarnya dengan nada serius.

Ia pun berpesan agar para PNS bijak dalam mengelola uang yang diterima. 

"Gunakan dengan baik, jangan boros. Jangan sampai setelah Lebaran malah tidak tersisa apa-apa. Syukuri apa yang didapat hari ini dan tunaikan tugas dengan penuh dedikasi, karena pelayanan masyarakat adalah prioritas utama," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: